1

Tiga WNA di Sultra Terlibat Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Pers Relase Ops. Wirawaspada
*Operasi Wirawaspada Imigrasi Kendari Amankan Tiga WNA Tiongkok.
1

Kendari, Radarsultra.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah melalui pelaksanaan Operasi Wirawaspada pada Rabu dan Kamis, (16–17/07/25). Operasi ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini diawali saat tim gabungan berada di Kabupaten Kolaka dan menemukan dua WNA asal Tiongkok yang keberadaannya menimbulkan kecurigaan. Keduanya, berinisial J.Y (53) dan X.Y (45), diamankan untuk pemeriksaan awal di salah satu hotel di Kolaka.

1

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa J.Y tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor), sementara X.Y hanya memegang izin tinggal kunjungan (ITK). Meski keduanya mengaku sedang berwisata, data dalam sistem pengawasan keimigrasian (APGAKUM) mengindikasikan kejanggalan aktivitas mereka.

Keduanya lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, J.Y diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berdagang di wilayah Kolaka, dengan ditemukannya barang dagangan siap jual. Sementara itu, X.Y juga dicurigai melanggar izin tinggal karena mengenakan pakaian kerja lapangan yang tidak sesuai dengan status kunjungannya.

BACA JUGA :  Dandrem 143 Haluoleo Pastikan Pilkada di Sultra Aman dan Kondusif

Secara terpisah, tim juga menindaklanjuti laporan masyarakat tentang seorang WNA mencurigakan di sebuah masjid di Kota Kendari. Hasil pengecekan mengarah pada seorang WNA asal Tiongkok berinisial Y.S (37), yang diketahui telah overstay lebih dari 60 hari dari masa berlaku izin tinggalnya.

Dari hasil pemeriksaan, Y.S dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi deportasi bagi WNA yang melewati masa izin tinggal lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus ditingkatkan melalui langkah-langkah aktif di lapangan.

“Operasi Wirawaspada menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian. Partisipasi masyarakat juga sangat kami apresiasi sebagai bentuk kolaborasi,” ujarnya.

BACA JUGA :  MA Putuskan PT MOM Milik Keluarga Steven Rumangkang

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi nasional yang digelar serentak oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Kami tidak hanya bertindak secara reaktif, tetapi juga aktif melakukan pengawasan langsung. Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Sulawesi Tenggara mematuhi aturan yang berlaku,” kata Novrian.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Imigrasi akan terus bersikap tegas terhadap pelanggaran oleh warga negara asing.

“Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban,” tegasnya.

Tindakan cepat yang diambil dalam Operasi Wirawaspada ini menjadi cerminan nyata dari keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas hukum dan keamanan nasional.

1
1