Kendari, Radarsultra.co.id – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil melakukan penangkapan terhadap DW laki-laki (37) yang merupakan warga Desa Baleara Kepulauan, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sultra yang diduga terlibat dalam kasus detonator rakitan bom di Bombana, Selasa (9/5/2017).
Dir Pol Air Polda Sultra, Kombes Andi Anugrah mengatakan penangkapan DW dilakukan pada saat DW hendak menyebrang ke Pulau Kabaena.
“Pada hari selasa tanggal 9 Mei 2017 lalu kita melakukan penangkapan terhadap DW saat berada di pelabuhan Kasipute Bombana, Saat itu Saudara DW bermaksud akan menumpang kapal penumpang Pantai Gading tujuan pulau Kabaena,” kata Kombes Andi, di Polda Sultra (19/05/17).
Setelah melakukan penangkapan terhadap DW, pihak Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap DW dan barang bawaannya dan pada saat itu ditemukanlah kantong plastik berisikan detonator sebanyak 500 pieces (pcs) yang hendak dibawa ke Kabaena Barat .
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas milik DW didalamnya ditemukan kantong plastik berwarna merah berisi detonator sebanyak 500 pcs yang dikemas dalam lima buah kotak berukuran kecil dan menurut pengakuan DW, detonator tersebut rencananya akan dibawanya ke Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat,” ungkap Kombes Andi.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik maka selanjutnya pihak Polda Sultra berhasil melakukan penelusuran terhadap asal usul serta pelaku pembuat detonator tersebut.
Adalah (AN) laki-laki 38 tahun seorang warga Dusun Dua Akasipong, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana yang diketahui sebagai terduga utama perakit detonator yang telah ditemukan oleh pihak polda Sultra.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap AN diperoleh keterangan bahwa memang benar yang bersangkutan adalah pembuat detonator rakitan yang bahan bakunya dibeli di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bahan baku tersebut selanjutnya dirakit sendiri oleh AN di Pulau Bangko, Kecamatan Kabaena Barat, Bombana,” tandas Kombes Andi
AN tersebut juga diketahui adalah seorang residivis yang pernah ditangkap oleh pihak kepolisian dengan kasus yang sama pada lima tahun yang lalu.
“Dia pernah melakukan Lima tahun yang lalu tepatnya tahun 2007 dia pernah ditangkap karena peristiwa yang sama kemudian bebas dan melakukan lagi,” tukasnya.
Atas tindakan Kriminalnya, AN dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancamam pidana penjara diatas lima tahun.(C)






