Konawe, Radarsultra.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.W (30) yang diduga memiliki narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 67,54 gram.
J.W diamankan di kediamannya di Kelurahan Tuoi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra pada Senin (13/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP. Andi Musakkir Musni mengatakan bahwa informasi tersebut didapatkan dari masyarakat yang melaporkan sering terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu di sekitaran RSUD Konawe, tepatnya di Kelurahan Tuoi, Kecamatan Unaaha.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung melakukan penangkapan di kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan di kamar serta tempat tertutup lainnya.
“Ditemukan 1 buah tas warna biru navi yang didalamnya berisikan 132 sachet isi sabu dengan berat bruto 67.54 gram,” kata AKP. Andi Musakkir Musni, Selasa, 14 Maret 2023.
Pada saat penggeledahan, Polisi menemukan 132 sachet isi Sabu yang berat bruto totalnya 67,54 gram yang disimpan di dalam sebuah tas warna biru navi, serta beberapa barang bukti lainnya seperti 5 buah sachet kosong, 1 buah korek api beserta sumbu.
Polisi juga menemukan 2 sachet kosong besar, 1 sendok takar besar warna hijau, 1 sendok takar kecil warna putih yang terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit HP warna hitam, 1 buah alat isap bong, dan 1 buah alat pres.
Andi menjelaskan, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Konawe dan pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara awal serta melakukan lidik pengembangan.
Barang bukti juga akan dibawa ke LabFor Makassar untuk lebih lanjut ditindaklanjuti.






