1

Terlibat Kasus Narkotika, Polisi Amankan Pria di Konawe Dengan 67,54 gram Sabu

Polisi Amankan JW Setelah Ditemukan Memiliki 67,54 gram Sabu

Pria asal konawe inisial JW (30) diamankan polisi karena diduga memiliki sabu seberal 67,54 gram
1

Konawe, Radarsultra.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.W (30) yang diduga memiliki narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 67,54 gram.

J.W diamankan di kediamannya di Kelurahan Tuoi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra pada Senin (13/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.

1

Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP. Andi Musakkir Musni mengatakan bahwa informasi tersebut didapatkan dari masyarakat yang melaporkan sering terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu di sekitaran RSUD Konawe, tepatnya di Kelurahan Tuoi, Kecamatan Unaaha.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung melakukan penangkapan di kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan di kamar serta tempat tertutup lainnya.

BACA JUGA :  Satgas Ops Pekat Anoa 2025 Amankan Dua Pemuda Bersenjata Tajam di Sekitar Kampus Baru Kendari

“Ditemukan 1 buah tas warna biru navi yang didalamnya berisikan 132 sachet isi sabu dengan berat bruto 67.54 gram,” kata AKP. Andi Musakkir Musni, Selasa, 14 Maret 2023.

Pada saat penggeledahan, Polisi menemukan 132 sachet isi Sabu yang berat bruto totalnya 67,54 gram yang disimpan di dalam sebuah tas warna biru navi, serta beberapa barang bukti lainnya seperti 5 buah sachet kosong, 1 buah korek api beserta sumbu.

Polisi juga menemukan 2 sachet kosong besar, 1 sendok takar besar warna hijau, 1 sendok takar kecil warna putih yang terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit HP warna hitam, 1 buah alat isap bong, dan 1 buah alat pres.

BACA JUGA :  Curi Bawang Putih, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Andi menjelaskan, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Konawe dan pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara awal serta melakukan lidik pengembangan.

Barang bukti juga akan dibawa ke LabFor Makassar untuk lebih lanjut ditindaklanjuti.

1
1