1

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra Tangkap Dua Nelayan Peracik Bahan Peledak Ditangkap di Kolaka

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra Tangkap Dua Nelayan Peracik Bahan Peledak Ditangkap di Kolaka
1

Kendari, Radarsultra.co – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil menangkap dua remaja nelayan yang diduga meracik bahan peledak untuk menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 23.30 WITA di pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

1

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah FR (15) dan IK (17), keduanya warga Kelurahan Anaiwoi.

Kasubdit Gakkum Kompol Tendri, S.Pt., S.I.K., M.H. menjelaskan kronologi penangkapan. Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Tim kami melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuat bahan peledak milik terduga pelaku FS. Di dalam rumah tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal ini,” ungkap Kompol Tendri, Senin, (30/9/2024).

Menurut Kompol Tendri, FS berhasil melarikan diri dengan melompat melalui jendela dapur ke arah perairan pemukiman. Sementara itu, dua rekannya, FR dan IK, berhasil ditangkap di lokasi.

BACA JUGA :  Polda Sultra Musnahkan 8 Kg Narkotika, Kapolda Tegaskan Peredaran di Sultra Masih Masif

Barang bukti yang disita antara lain mesin penggiling pupuk, tiga karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak.

“Tim kami juga mendapatkan informasi tambahan dari warga sekitar, yang kemudian membawa petugas ke Kecamatan Watubangga. Di sana, ditemukan barang bukti lain berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah seorang warga bernama AR,” tambahnya.

Modus operandi para pelaku adalah membuat sendiri bahan peledak di rumah dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Kolaka.

Tindakan ini melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Dir Pol Airud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit Gakkum menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas Pembuat Bahan Peledak yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan demi menjaga ekosistem laut serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut.

BACA JUGA :  Mahasiswa Prodi Teknik Mesin USN Kolaka Raih Prestasi di Ajang LNT-RBM XI

“Kami akan terus menindak tegas pembuat bahan peledak yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan demi menjaga ekosistem laut serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut.”

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron, yaitu FS.

Operasi penegakan hukum ini dipimpin oleh Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono S.I.K., M.H., bersama Kanit Sidik Ipda Rahmat Subair, S.H., M.H. dan Tim Gakkum.

Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara serta pembuatan laporan resmi terkait kasus ini.*

1
1