Kendari, Radarsultra.co.id – Sepanjang tahun 2018 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama 4 (Empat) BNN Kabupaten/Kota yakni Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Muna berhasil menyelesaikan 27 Laporan Kasus Narkiba (LKN) dengan jumlah tersangka 36 orang yang terdiri dari 34 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Kepala BNNP Sultra, Brig Jend Pol. Bambang Priyambadha yang didampingi oleh Kabid Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Harmawati dan Kepala BNN 4 (Empat) Kabupaten/Kota mengatakan, dari kasus-kasus yang berhasil diungkap, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan 1 Jenis Shabu sebanyak 3 kilo 525.071 gram, Ganja sebanyak 810 gram dan Tembakau Gorila sebanyak 1.59 gram.
“Jumlah kasus diatas telah melebihi target kita di tahun 2018 ini, bahwa BNNP Sultra tahun 2018 mepunyai target 11 laporan narkotika dan tahun 2018 ini bisa memenuhi target hingga mencapai 27 kasus. Jadi meningkat sangat tajam karena di tahun kemarin barang bukti yang berhasil kita temukan sebanyak 500 gram jadi cukup signifikan di 2018,” kata Kepala BNNP Sultra, Brig Jend Pol. Bambang Priyambadha dalam giat Release Akhir Tahun 2018 BNNP Sultra di Kantor BNNP Sultra, Kamis, (27/12/18).
Lebuh lanjut, Bambang Priyambadha mengatakan, langkah-langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan.
“Perkembangan narkotika di Sultra meningkat dan ada beberapa penyebab yang memang menyebabkan itu terjadi, di Kendari ini pesanan meningkat, tentu pengguna juga meningkat sehingga pemasok juga berusaha menyediakan dan memasukan narkotika di Sultra,” ungkap mantan Wakapolda Sultra tersebut.
Dalam rangka pencegahan mulai dari kawasan pedesaan, BNN bersama dengan Kemendagri dan Kementrian Desa PDTT telah metuntis program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba.
“Dan pada 24 Desember kemarin BNNP Sultra telah merintis program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba yang dipusatkan di desa Wawatu dan Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),” lanjutnya
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya barkoba, BNN Sultra bersama 4 (Empat) BNN Kabupaten/Kota se Sultra juga telah melaksanakan 189 kegiatan disinasi informasi kepada 26.343 orang dari kelimpok masyarakat, pekerja, maupun pelajar dan pembentukan penggiat anti narkoba sebanyak 472 orang yang berasal dari lingkungan pekerja baik pemerintah maupun swasta, lingkungan pendidikan formal dan non formal serta dari lingkungan masyarakat.
“Upaya pencegahan lain yang juga telah dilakukan BNNP Sultra yaitu dengan melakukan tes urine sebanyak 509 kali dengan melibatkan peserta sebanyak 10.902 orang dari berbagai kalangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada tahun 2018 ini BNNP Sultra telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 15 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat.
Sementara itu, jumlah penyalahguna yang telah memperoleh layanan rehabilitasi sebanyak 250 orang yakni 208 laki-laki dan 42 orang perempuan, selain itu BNNP Sultra juga telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 70 mantan penyalahguna narkoba.






