Kendari, Radaraultra.co – Tersangka kasus gratifikasi perizinan PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi di Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mendapat penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Dody, S.H mengatakan, Sekda Kota Kendari yang sebelumnya mendekam di Rutan Kelas II Kendari kini ditangguhkan menjadi tahanan rumah.
“Jadi, tadi itu ada informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan itu dilakukan pengalihan jenis penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota,” kata Dodi, Senin, 20 Maret 2023.
Dody mengungkapkan, Ridwansyah Taridala ditangguhkan menjadi tahanan kota karena yang bersangkutan kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Selain itu, disebutkan bahwa PJ Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang menjadi penjamin penangguhan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari itu.
“Informasi pengalihannya dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan. Kemudian, pemeriksaan yang bersangkutan sudah selesai, pengumpulan barang bukti sudah ada,” ungkapnya.*






