Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), satu diantara pelaku terpaksa harus diberi hadiah timah panas oleh anggota kepolisian karena berusaha melarikan diri.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP. Jemi Junaidi bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Resmrim) Polres Kendari, AKP. Diki Kurniawan mengatakan, kedua pelaku tersebut diketahui berinisial AS dan K alias B yang melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang sedang terparkir di halaman rumah kos-kosan di Kota Kendari.
“Mengenai tersangka AS bersama dengan temannya bernama K alias B telah melakukan pencurian motor di seputaran jalan Lasitarda dan temannya yang berinisial K menyuruh tersangka AS untuk berhenti yang dimana sebelumnya AS menggunakan motor berboncengan dengan temannya ini, kemudian melihat motor Yamaha Vixion warna hitam yang sedang terparkir di rumah kos-kosan, sambil membawa kunci T yang telah dimodifikasi, pelaku K melakukan pencurian, sedangkan tersangka AS berada di motor saat melakukan pencurian tersebut,” ungkal AKBP. Jemi. Rabu (10/1/2018)
Lanjut Kapolres, saat di lakukan penggerebekan, kedua tersangka tersebut berupaya melarikan diri, olehnya itu tembakan peringatanpun dilayangkan namun tidak diindahkan hingga akhirnya petugas memutuskan untuk melumpuhkan tersangka AS dengan menggunakan senjata api tepat di kakinya.
“Pada pukul 12.00 WITA, kedua tersangka ini hendak menjual motor, disitulah digrebek atau diamankan oleh anggota Timsus Harimau, namun yang berhasil lolos adalah atas nama K, dan AS ini berusaha melakukan percobaan untuk melarikan diri, kita berikan tembakan peringatan, namun tetap melakukan percobaan untuk melarikan diri dan akhirnya dilumpuhkan oleh anggota kami,” lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku AS, bahwa dirinya merupakan seorang residifis yang sudah 6 (Enam) kali melakukan Curanmor, dari enam aksi yang dilakukannya, AS telah menerima hadiah timah panas oleh petugas sebanyak 5 (Lima) kali.
Saat ini tersangka AS sudah ditahan di sel tahanan Polres Kendari, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP. (C)






