Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang mahasiswa semester dua di Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Rabu siang (9/8/2017) kedapatan berusaha menyelundupkan ratusan butir mumbul ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Otong Gunarso mengatakan, mahasiswa tersebut diketahui berinisial FS yang mencoba menyelundupkan 10 paket mumbul berisi masing-masing 10 butir mumbul jenis PCC dalam tiap paket yang diletakan di dalam sebungkus nasi kotak.
“Tadi sekitar pukul 13.30 WITA, didapat masih di luar, rencananya mau diselundupkan ke dalam lapas tapi petugas kita dari kepala seksi pembinaan, pak Agus Rusdianto mencurigai gerak gerik yang bersangkutan sehingga dipanggil dan diambil, ternyata setelah dibongkar ternyata isinya seperti ini,” ungkap Otong sambil memperlihatkan 10 paket mumbul.

Senada dengan pernyataan kepala Lapas, Agus Rusdianto yakni petugas lapas yang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan mumbul tersebut juga mengatakan dari gerak-gerik pelaku pihaknya menduga kalau saat ditemukan pelaku masih dalam pengaruh obat terlarang tersebut dan memang benar saat dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif pengguna obat terlarang.
“Tadi saya liat gerak-geriknya mencurigakan kemudian saya jemput dia di depan lapas, kalau orang normal mungkin dia sudah lari, tapi ini dia sama sekali tidak lari dan kemungkinan dia masih dalam keadaan Fly dan setelah kita lakukan tes urine hasilnya positif dia pengguna obat terlarang” tutur Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, aksi penyelundupan mumbul tersebut dilakukan dengan motif tahanan lapas memesan jajanan pangsit melalui jendela ruang kerja salah satu petugas lapas.
“Tadi saya ke ruangan untuk mengambil flash tapi di dalam ruangan sudah ada seorang tahanan, Tadi saya juga kaget waktu pergoki tahanan sedang berada di ruangan saya, waktu saya tanya kenapa ada di ruangan saya alasannya dia ingin memesan pangsit lewat jendela ruangan saya,” jelas Agus.
Di tempat yang sama, Saat di temui oleh wartawan Radarsultra.co.id, si pelaku (FS) mengaku bahwa ia disuruh oleh seorang tahanan atas nama Firman yang merupakan temannya sendiri.
“Saya disuruh Firman, tadi saya di SMS, saya disuruh membeli 10 paket mumbul di Wisma Alia dengan satu nasi kotak untuk tempat simpan mumbul itu,” tutur FS.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian dengan mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti berupa 10 paket mumbul jenis PCC yang berisikan 100 butir PCC, satu bungkus nasi Kotak, sebuah dompet dan satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan tahanan Lapas tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di ancam dengan undang-undang penyalagunaan obat dengan ancamam 15 tahun penjara.(b)






