1

PT GKP Sukses Rehabilitasi DAS Seluas 743 Hektar

PT GKP Sukses Rehabilitasi DAS Seluas 743 Hektar
1

Wawonii, Radarsultra.co – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) berhasil melaksanakan program Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan luas total 743 hektar hingga akhir tahun 2024.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen PT GKP dalam memenuhi kewajiban lingkungan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan.

1

Rehabilitasi DAS yang dilakukan PT GKP mencakup dua wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Kabupaten Konawe Selatan seluas 353,4 hektar dan Kabupaten Konawe Kepulauan seluas 389,4 hektar.

“Hingga akhir tahun 2024, PT GKP sukses menjalankan tanggung jawab melaksanakan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS. Ini adalah bukti nyata realisasi komitmen yang dimiliki perusahaan dalam menjalankan kewajiban sebagaimana ketentuan perundangan,” ujar Environment & Forestry Superintendent PT GKP, Badrus Soleh, Jumat, (21/2/2025).

Pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, pemegang izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan komersial diwajibkan melakukan rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1 terhadap luas kawasan yang digunakan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014, PT GKP diberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 707,10 hektar.

Namun, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9333/Menlhk-PDASRH/KTA/DAS.1/11/2022, PT GKP diwajibkan merehabilitasi DAS seluas 743 hektar.

BACA JUGA :  Cegah Dampak Musim Hujan, PT GKP Siapkan Strategi Water Management Terpadu

Program rehabilitasi ini dilakukan di berbagai jenis hutan, termasuk hutan produksi di Konawe Selatan (353,4 hektar), serta hutan produksi (78,6 hektar), hutan produksi terbatas (246,3 hektar), dan hutan lindung (64,7 hektar) di Konawe Kepulauan.

Tahapan rehabilitasi meliputi penyusunan rancangan, sosialisasi, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan penyerahan hasil rehabilitasi DAS.

Jenis tanaman yang ditanam antara lain Jati Putih, Mahoni, Sengon, Jabon Merah, Jabon Putih, Kemiri, Jambu Mete, Jengkol, Pete, Pala, Durian, dan Rambutan.

“Dalam jadwal kegiatan rehabilitasi DAS yang kami lakukan, mulai dari penyusunan rancangan hingga pemeliharaan telah berjalan sejak tahun 2023, sementara penyerahan hasil rehabilitasi akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang,” jelas Badrus.

Seluruh tahapan rehabilitasi ini diawasi oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Sampara, yang bertanggung jawab atas pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan.

Selain itu, Head of HSE Department PT GKP, Aladin Sianipar, menegaskan bahwa program rehabilitasi DAS ini juga melibatkan masyarakat sekitar dalam perekrutan tenaga kerja untuk penanaman dan pemeliharaan tanaman di area pembibitan.

“Di samping mendorong kelestarian lingkungan dalam jangka panjang, program ini harus berkontribusi terhadap masyarakat sekitar. Pelaksanaannya harus menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ungkap Aladin.

BACA JUGA :  PT GKP Utamakan Langkah Persuasif Selesaikan Urusan Lahan Dengan Masyarakat Wawonii

Lebih lanjut, Aladin mengungkapkan bahwa PT GKP telah mendapatkan pengakuan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) sebagai pembayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paling tertib di Sulawesi Tenggara.

Selain itu, Balai Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII Makassar juga menyebutkan bahwa PT GKP telah memenuhi kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) dengan tertib dan tepat waktu.

“Itu menjadi bukti komitmen kami untuk terus memberikan kontribusi nyata kepada negara. Lebih dari Rp30 miliar sudah kami kontribusikan dari aspek-aspek tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XXIII Kabupaten Konawe Kepulauan, H. Afdal Azis, yang melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau program reklamasi dan pengelolaan lingkungan PT GKP pada tahun 2023, memberikan apresiasi atas komitmen perusahaan dalam rehabilitasi DAS.

“Kami sangat mengapresiasi upaya PT GKP menyelesaikan kewajibannya dalam reklamasi dan rehabilitasi DAS. Ini sudah bisa menjadi contoh bagi pemegang IPPKH lain. Harapan kami, semoga dalam tiga tahun ke depan kegiatan rehabilitasi DAS sudah bisa kami terima, tentunya dengan koridor pelaksanaan yang mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Afdal Azis.*

1
1