Kendari, Radarsultra.co.id – Masyarakat Konawe Utara (Konut) bersama Front Pemuda Konawe Utara (FPKU) meminta Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan seluruh instansi terkait segera melakukan penertiban izin tambang yang berada di atas lahan PT. Aneka Tambang (Antam) di blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Konut.
Dalam aksinya di depan kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, FPKU melalui Korlapnya, Fian Efendi, ST. mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah melakukan pembiaran atas perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah IUP PT. Antam.
“Melihat berbagai polemik yang terjadi di Kabupaten Konut diindikasikan terjadi pembiaran dari Pemprov Sultra kepada perusahaan pemegang IUP yang beroperasi di atas wilayah IUP PT. Antam, dimana diketahui bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 17 Juli 2014 nomor 225.K/TUN/2014 tentang pencabutan IUP di 13 perusahaan yang sampai hari ini belum menemukan titik terang,” kata Fian Efendi, Selasa, (18/12/18).
Efendi mengatakan, akibat persoalan tersebut, saat ini upaya PT. Antam untuk mendirikan pabrik Smelter di Kabupaten Konut menjadi terhambat karena adanya tumpang tindih lahan IUP pertambangan.
“Adanya tumpang tindih IUP itu berdampak pada belum terealisasinya apa yang menjadi masterplan sejak tahun 2008,” jelasnya.
Untuk itu, puluhan masyarakat yang tergabung dalam aksi demo tersebut mengeluarkan beberapa tuntutan diantaranya,
1. Mendesak DPRD Prov. Sultra untuk segera memberikan rekomendasi Pencabutan 13 IUP Perusahaan yang beroperasi diatas WIUP PT. Antam. Tbk Konawe Utara kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sultra sesuai putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 17 Juli 2014 Nomor 225.K/TUN/2014.
2.Mendesak Kepada Pemerintah Provinsi Sultra untuk segera melakukan Pencebutan 13 IUP Perusahaan yang dlmaksud dalam putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 17 Juli 2014 Nomor 225.K/TUN/2014.
3.Mendukung PT. Antam Tbk. untuk mendidkan Pabrik Smelter dan tetap berada di Kabupaten Konawe Utara.
4.Meminta kepada nama Perusahaan yang ,bermasalah sesuai putusan Mahkamah Agung Tanggal 17 Juli 2014 Nomor 225.K/TUN/2014 untuk segera memberhentlkan segala aktivitasnya karena hal tersebut merupaka perbuatan melawan Hukum.






