Kendari, Radarsultra.co – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meminta masyarakat Pulau Wawonii untuk tidak terprovokasi oleh aksi sekelompok masyarakat yang mendesak perusahaan untuk hengkang dari pulau tersebut.
Hal ini disampaikan oleh General Manager External Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso, terkait dengan aksi damai yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii Bersatu beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, massa demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan, antara lain mempertanyakan keberlanjutan operasi PT GKP di Wawonii, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 403/K/TUN/TF/2024 yang membatalkan Izin Pemanfaatan dan Pengelolaan Kawasan Hutan (IPPKH).
Mereka juga meminta agar perusahaan segera menghentikan aktivitasnya karena dianggap ilegal, serta meminta perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran air bersih yang menyebabkan penyakit gatal-gatal di kalangan warga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bambang Murtiyoso menegaskan bahwa PT GKP telah memenangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terkait perizinan pada perkara No. 133 PK/TUN/LH/2024, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dengan demikian, kegiatan pertambangan PT GKP, berdasarkan perizinan yang ada, adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bambang, Rabu, (20/11/2024).
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa PT GKP masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi MA No. 403/K/TUN/TF/2024. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang ditempuh.
Bambang juga menjelaskan bahwa aktivitas PT GKP di Pulau Wawonii sejalan dengan Rencana Tata Ruang Nasional (RTRW) dan Tata Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memberikan ruang untuk kegiatan pertambangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 104.K/MB.01/MEM.B/2022, Kabupaten Konawe Kepulauan telah ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara juga mengakui kawasan tersebut sebagai Wilayah Pertambangan.
Menurut Bambang, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menguji materiil beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, juga tidak melarang kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil, yang mencakup Pulau Wawonii.
PT GKP pun telah memperoleh Izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Selain masalah perizinan, Bambang menjelaskan bahwa PT GKP selalu berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasionalnya dengan prinsip-prinsip pertambangan yang baik (Good Mining Practice/GMP).
“Kami telah melakukan reklamasi untuk memulihkan kualitas lingkungan dan ekosistem agar bisa berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.
Perusahaan juga telah melaksanakan berbagai kegiatan pasca tambang, seperti pengelolaan air limbah, pembangunan kolam sedimen, serta penyediaan sumur bor dan sumur cincin untuk kebutuhan masyarakat setempat.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen PT GKP dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.*






