Wawonii, Radarsultra.co – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan lingkungan dan upaya menjaga stabilitas ekosistem dengan melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di luar area konsesi perusahaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang mencakup area seluas kurang lebih 744 Ha di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Head of HSE Department PT GKP, Aladin Sianipar, menjelaskan pentingnya pelaksanaan program ini.
“Kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya, agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan,” terang Aladin Sianipar, Rabu, (24/7/2024).
Sianipar juga menekankan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada kelestarian lingkungan, tetapi juga memberdayakan masyarakat setempat.
“Di samping mendorong kelestarian lingkungan dalam jangka panjang, program ini harus berkontribusi terhadap masyarakat di sekitar area. Pelaksanaannya harus menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” jelasnya.
“Dan pada akhirnya, salah satu indikator keberhasilannya adalah masyarakat sekitar dapat menikmati keberhasilan tanaman yang telah tumbuh, seperti tanaman Muity Purpose Tree Species (MPTS) atau buah-buahan yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dinikmati hasilnya setiap saat oleh masyarakat, tentu dengan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah setempat,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, PT GKP berkolaborasi dengan PT Berkah Hijrah Halmahera (BHH) sebagai tim teknis pelaksana pekerjaan penanaman di lapangan.
Kedua perusahaan ini telah terlibat dalam penyusunan Rancangan Teknis (Rantek) Penanaman Rehabilitas DAS sejak tahun 2023.
Upaya PT GKP dalam memenuhi kewajibannya mendapat apresiasi dari pihak pemerintah.
Kepala Dinas KPH Unit XXIII Kabupaten Konkep, H. Afdal Azis mengungkapkan apresiasi terhadap upaya PT GKP dalam melaksanakan kewajiban reklamasi.
“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya upaya PT GKP menyelesaikan kewajibannya dalam reklamasi dan rehabilitasi DAS. Ini sudah bisa menjadi contoh bagi pemegang IPPKH lain,” kata Azis.
Azis juga mengungkapkan harapannya terhadap kegiatan rehabilitasi DAS oleh PT GKP kedepan.
“Harapan kami, semoga dalam 3 tahun ke depan, kegiatan rehabilitasi DAS sudah bisa kami terima. Serta, dalam 5 tahun ke depan, kegiatan reklamasi juga sudah bisa kami terima dengan baik. Tentu dengan koridor pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku di bidang kehutanan,” harapnya.
Dengan komitmen yang ditunjukkan oleh PT GKP, diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memberdayakan masyarakat sekitar area operasi.*






