1

Polri Gelar Sidang Kode Etik Kasus DWP 2024,Dua Terduga Pelanggar Dijatuhi Sanksi

Polri Gelar Sidang Kode Etik Kasus DWP 2024,Dua Terduga Pelanggar Dijatuhi Sanksi
1

Jakarta, Radarsultra.co – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menyelesaikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dua terduga pelanggar, DF dan S, terkait kasus pelanggaran etik dalam penanganan konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan integritas dan menjaga profesionalisme.

1

Hasil Sidang DF

Sidang terhadap DF, mantan Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025, dari pukul 09.00 hingga 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

DF terbukti meminta imbalan uang sebagai syarat pembebasan penonton konser DWP 2024 yang diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

DF dinyatakan melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan berbagai pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ia dijatuhi sanksi berikut:

BACA JUGA :  Optimalkan BLT Desa, Pemerintah Salurkan Sekaligus Tiga Bulan

1. Sanksi Etika:

Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:

Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari (27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025).

Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

DF telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hasil Sidang S

Sidang terhadap S, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga digelar pada hari yang sama.

S terbukti melakukan pelanggaran serupa dengan DF, yaitu meminta imbalan uang untuk pembebasan penonton konser DWP 2024 yang diamankan.

S dijatuhi sanksi berikut:

1. Sanksi Etika:

Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.

BACA JUGA :  Dikunjungi Deputi Sekjen PBB, Polri Paparkan Pengamanan dan Penanganan Bencana 91 Command Center Bali

Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:

Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari (27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025).

Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

S juga mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sidang Lanjutan

Divpropam Mabes Polri kembali menggelar sidang pada Jumat, 3 Januari 2025, untuk dua terduga pelanggar lainnya, SM dan FRS.

Sidang berlangsung di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

Penegakan kode etik ini menjadi salah satu langkah konkret Polri untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seluruh proses sidang dilakukan secara transparan dan profesional, dengan hasil yang disesuaikan dengan peran dan pelanggaran masing-masing terduga.*

1
1