1

Ditjen Imigrasi Respons Cepat Krisis Ruang Udara Timur Tengah

*Ditjen Imigrasi tingkatkan kesiapsiagaan di bandara usai penutupan ruang udara Timur Tengah sebabkan delapan penerbangan batal dan 2.228 penumpang terdampak.
1

Kendari, Radarsultra.co – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu, (28/02/26) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan. Kondisi tersebut berdampak pada total 2.228 penumpang, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

1

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan jajarannya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

BACA JUGA :  TNI-Polri Gelar Bakti Sosial di Kiwirok, Warga Sambut Penuh Sukacita

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan penyesuaian penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Koordinasi intensif dilakukan bersama otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, maupun pembatalan penerbangan.

Selain itu, monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel guna memastikan respons cepat terhadap setiap perubahan situasi.

BACA JUGA :  Brigjen Trunoyudo Tegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024 Merujuk pada Dasar Hukum

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay

Melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal Minggu, (01/03/26), kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila dibutuhkan.

Selain itu, diterapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai maupun otoritas bandara.

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi.

1
1