1

Informasi Layanan Imigrasi Saat Libur Nyepi dan Lebaran

1

Jakarta, Radarsultra.co – Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jadwal operasional layanan keimigrasian selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (11/03/26).

Dalam pengumuman resmi tersebut, kantor imigrasi di seluruh Indonesia akan menghentikan sementara layanan administrasi mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan kepada masyarakat dijadwalkan kembali normal pada 25 Maret 2026.

1

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Yuldi.

Ia menjelaskan langkah tersebut penting untuk menghindari penumpukan pemohon setelah masa libur panjang serta meminimalisir potensi masalah administratif, termasuk risiko overstay bagi warga negara asing.

BACA JUGA :  Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Penyemaian Padi di Kulonprogo

Meski layanan administrasi di kantor imigrasi libur sementara, fungsi pengawasan serta pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional tetap berjalan normal. Layanan di area kedatangan dan keberangkatan pada bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, layanan Visa on Arrival tetap tersedia untuk melayani wisatawan asing yang masuk ke Indonesia selama periode libur.

Ditjen Imigrasi juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak agar memanfaatkan layanan percepatan paspor sehari jadi yang tersedia di kantor imigrasi.

Sementara itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diharapkan segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 Maret 2026.

BACA JUGA :  Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Kapolri Jaga Marwah Institusi Dengan Terus Bebenah

Bagi masyarakat yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi menyediakan fasilitas penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk kondisi darurat, seperti kebutuhan pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan layanan khusus.

Yuldi juga mengingatkan masyarakat untuk terus memantau informasi resmi terkait layanan keimigrasian selama periode libur panjang melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi dan media sosial agar tetap mendapatkan informasi yang akurat selama masa libur panjang ini,” tutupnya.

1
1