1

Polresta Kendari Amankan 4 Unit Motor Trail dari Komplotan Pencuri

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap komplotan pencuri spesialis motor trail yang kerap beraksi di Kota Kendari.

Komplotan pelaku Pencurian Motor (Curanmor) tersebut terdiri dari 6 orang yaitu Muhammad Yusri alias Uci (29), Rian Budi Prasojo (21), Makmur alias La Muru (35), Muh. Idris (46), La Ode Safadin (22), dan La Ode Taharudin Alias Lataha (32).

1

Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi Curanmor, dimana Uci dan Rian Budi Prasojo sebagai pelaku pencuri, La Muru sebagai penadah, sementara Muh. Idris, La Ode Safadi dan La Ode Taharudin Alias Lataha berperan membantu La Muru sebagai penadah.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, hasil curian dijual di luar Kota Kendari dengan harga bervariasi.

Oleh tersangka, motor hasil curian tersebut dijual dengan mulai dari harga 7 juta hingga lebih dari 10 juta tiap unitnya.

BACA JUGA :  Polda Sultra Ungkap Dua Sindikat Curat

“Kemarin tim kami sampai ke Wakatobi, ke Baubau,  jadi daerah buangannya untuk jual bukan di kota Kendari,” kata Kombes Pol M Eka Faturrahman di Kendari, Kamis, (23/6/2022).

“Untuk harganya bervariasi tergantung dari jenis motor dan merk motornya bisa di atas 10 juta,” lanjutnya.

Kapolresta Kendari menjelaskan, para pelaku secara khusus mengincar motor trail karena mengikuti pesanan penadah dan pasaran yang lagi tren saat ini.

“Kalau motor trail ini merupakan banyak pesanan dari konsumen yang lagi ngetren di anak anak muda,” jelasnya.

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini juga mengungkapkan, modus pencurian yang dilakukan tersangka yaitu dengan merusak kunci stang motor dengan menggunakan alat yang disebut “Leter T”.

Sasaran pencurian kebanyakan kendaraan yang terparkir di luar rumah dan luput dari pengawasan pemilik atau warga setempat.

Saat ini pihak Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan kasus curanmor ini.

BACA JUGA :  Hanya Bermodalkan Pisau Cuter, Pria Ini Berhasil Gasak 40 Unit Motor

Kapolres menyebutkan, kemungkinan masih banyak barang bukti yang disembunyikan atau belum ditemukan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka-tersangka lain dan barang bukti-barang bukti lain, tidak menutup kemungkinan masih banyak barang bukti yang disembunyikan oleh para pelaku ini,” ucap Kapolresta.

Atas maraknya kasus pencurian motor, Kombes Pol M Eka mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan pembelian motor, apalagi jika harga yang ditawarkan sangat murah.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka kasus Curanmor di Sultra.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk jangan membeli khususnya kendaraan bermotor hasil kejahatan entah itu hasil pencurian, penipuan dan penggelapan, yang jelas itu merupakan kejahatan juga yang disebut dalam undang-undang sebagai penadah,”

“Penadah penadah ini yang mengakibatkan suburnya pencurian kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Sedangkan para pelaku, atas perbuatannya dikenakan pasal 362 untuk pelaku pencurian dan 480 untuk orang yang menerima barang atau penadah.

1
1