Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali menangkap tujuh orang tersangka pengguna sekaligus pengedar Narkotika golongan 1 (satu) jenis Shabu di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat ditemui di Mapolres Kendari, Kapolres Kendari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jemi Junaidi bersama Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Kendari, IPTU. Rudika Harto Kanajiri, S.IK, mengatakan, ketujuh orang tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 4 (Empat) Laporan Polisi di bulan Februari 2018.
“Semua kita tangkap di tempat dan waktu yang berbeda, dari ketujuh tersangka ada enam orang laki-laki dan satu orang perempuan dan yang perempuan ini tugasnya sebagai kurir yang menjadi perantara antara pembeli dan penjual sabu ini, selain itu dia juga positif pengguna narkotika,” ungkap AKBP Jemi Junaidi, Jumat (16/2/2018).
Dari hasil penangkapan tersangaka, Polres Kendari berhasil menyita beberapa barang bukti yakni berupa narkotika jenis Shabu dan barang bukti Non narkotika lainnya.
“Dari ketujuh tersangka, Kita berhasil menemukan shabu seberat 38.54 gram, kemudian selain barang bukti jenis shabu tersebut ada juga barang bukti Non narkotika yang diamankan yaitu 6 buah Hand Phone (HP) milik tersangka, 1 buah tas ransel warna coklat, 2 buah pembungkus rokok, uang tunai senilai Rp 2.334.000, 1 buah gulungan aluminium foil, 1 buah bong (alat hisap shabu), 16 pipet warna putih, satu buah gantungan kunci warna hitam, dan satu buah dompet warna cokelat,” paparnya.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba, IPTU. Rudika mengungkapkan, setelah menjalani tes urine, ketujuh tersangka dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika.
“Mereka semua juga pengguna, itu terbukti setelah kita lakukan tes urine dan hasilnya bahwa mereka semua positif menggunakan barang haram tersebut,” ujar IPTU. Rudika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. (B)






