1

Polda Sultra Tangkap Pengedar Narkoba di Bandara Haluoleo, 645 Gram Sabu Diamankan

Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 645 Gram Sabu
1

Kendari, Radarsultra.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial Z (30).

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Ditresnarkoba pada Jumat (28/2/2025), Direktur Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di Bandara Haluoleo, Kendari, dengan barang bukti sabu seberat 645 gram.

1

“Tersangka Z diamankan oleh Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, di Bandara Haluoleo, Kendari,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Kompol M. Rizal Syahril, Jumat (28/2/2025).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Z kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dengan metode sistem tempel.

BACA JUGA :  Pasca Idul Fitri, Satbrimob Polda Sultra Kembali Salurkan Ratusan Paket Sembako

Tim Lidik kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap tersangka yang diketahui akan tiba di Kendari dengan pesawat Garuda Indonesia.

“Sesaat setelah turun dari pesawat dan berada di tangga lift menuju lantai satu bandara, tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke salah satu ruangan untuk diinterogasi,” jelas Kompol M. Rizal Syahril.

Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa ia membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu.

Saat diperiksa dengan disaksikan dua petugas bandara, Z mengeluarkan 15 sachet bening berisi sabu dengan berat brutto 645 gram.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BS di Kota Batam, Kepulauan Riau.

BACA JUGA :  Seluruh PJU Polda Sultra Jalani Tes Urine Mendadak

Rencananya, narkotika tersebut akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, di bawah kendali IC, seorang narapidana di Lapas Kelas II B Ampana.

Tersangka Z beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara,” tegas Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.*

1
1