Kendari, Radarsultra.co – Dalam upaya memperkuat penanaman modal dalam negeri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar rapat koordinasi mengenai penatausahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan, yang berlangsung pada Senin (30/9/2024) di Kendari.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Drs. H Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, yang mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto., S.I.K., M.H.
Dalam sambutannya, Asrun Lio menegaskan pentingnya sektor pertambangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pertambangan adalah tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi berbagai fase, mulai dari penyelidikan umum hingga pascatambang,” ujar Asrun Lio, Senin, (30/9/2024).
Dia juga menambahkan bahwa industri pertambangan memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan nilai tambah yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sekda Sultra lebih lanjut menjelaskan bahwa Sulawesi Tenggara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang kaya akan potensi sumber daya alam, baik energi maupun mineral.
“Keberadaan potensi tersebut salah satunya disebabkan oleh posisi geografis Sultra, yang berada pada daerah pertemuan antar lempeng tektonik,” jelasnya.
Sultra dikenal sebagai penghasil komoditas tambang mineral unggulan, seperti nikel dan aspal.
Berdasarkan data Badan Geologi tahun 2023, Sultra tercatat sebagai provinsi dengan sumber daya dan cadangan nikel terbesar di Indonesia, dengan sumber daya terukur bijih sekitar 1,29 miliar ton dan cadangan terbukti bijih sekitar 444 juta ton.
Selain nikel, komoditas aspal yang ditemukan di Pulau Buton juga memiliki potensi besar, dengan deposit yang diperkirakan lebih dari 600 juta ton.
Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hal ini juga tercermin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur pendelegasian kewenangan perizinan berusaha di bidang pertambangan kepada pemerintah daerah provinsi.
“Pada 11 April 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres 55 Tahun 2022, yang mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral jenis tertentu, dan batuan kepada pemerintah provinsi,” terang Asrun Lio.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan efektif.
Lebih lanjut, Sekda Sultra juga menekankan bahwa provinsi ini memiliki berbagai sumber daya mineral bukan logam dan batuan yang melimpah, seperti batu gamping dan pasir kuarsa/silika.
“Dengan potensi sumber daya dan cadangan mineral bukan logam dan batuan yang besar ini, tentunya kita membutuhkan tata kelola yang baik demi kesejahteraan masyarakat Sultra,” ungkapnya.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pemerintah pusat juga memberikan kewenangan kepada provinsi dan kabupaten/kota untuk memungut pajak dari sektor pertambangan, termasuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah,” tambahnya.
Diharapkan, dengan adanya kewenangan baru ini, pengelolaan keuangan daerah akan semakin berkualitas, dan pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan APBD.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, pejabat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, serta pemegang IUP mineral bukan logam dan batuan se-Sultra, diharapkan dapat menghasilkan sinergi yang kuat untuk meningkatkan pengelolaan sektor pertambangan yang berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.*






