Kendari, Radarsultra.co.id – Dinilai tak mampu memimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sultra, Drs. H Bustam AS dituntut untuk segera turun dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Puluhan Sat Pol PP Sultra melalui aksi unjukrasa dikantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (2/8/2017).
Dalam orasinya, puluhan Satpol PP yang tergabung dalam Forum Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja Lingkup Provinsi Sultra (FKP3) bersama Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pol PP Sultra Menggugat, memyampaikan bahwa kasat Pol PP, Drs H Bustam dinilai tidak mampu memimpin sebagaimana diharapkan oleh semua elemen masyarakat terkhusus diinternal Pol PP itu sendiri.
“Didalam perjalanan kepemimpinan bapak Drs. H Bustam sebagai orang nomor satu di instansi Pol PP Sultra telah menciptakan kegaduhan diinternal sendiri karena tidak mampuan dia dalam memanajemeni lembaga yang dia pimpin, dan justru kami menduga secara keras ada indikasi penyalagunaan wewenang yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” ungkap La Ode Kasmala, Korlap aksi damai Satpol PP, Rabu (2/8/2017).
Lebih lanjut, Puluhan satpol PP yang melakukan unjuk rasa dengan menggunakan seragam lengkap satpol PP tersebut juga menuntut agar Kejati Sultra untuk secepatnya melakukan pemeriksaan kepada Bustam sesuai dengan laporan Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pucuk pimpinan Satpol PP Sultra tersebut.
Bukan hanya itu, masa aksi juga menuntut pembayaran uang kerja Satpol PP seperti uang lauk pauk honorer K2 yang berjumlah 254 orang dari bulan Januari sampai Desember 2016, uang kerja bakti (P2ID) yang dijanjikan senilai Rp. 50.000 perhari selama 6 hari, uang pengamanan Eks MTQ, uang kerja bakti di Eks MTQ dan pengadaan pakaian dinas lapangan (PDL) yang dialihkan kepada pakaian dinas harian (PDH), dan juga meminta pembayaran honor Non PNS K2 dari bulan Januari sampai Februari 2017 serta meminta kepada Gubernur dalam hal ini Plt Gubernur Sultra untuk segera mencopot Bustam dari jabatannya.
Menanggapi tuntutan Satpol PP tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati), Dian Frist Nale mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Perintah (sprin) terkait kasus tersebut dan meminta agar seluruh pihak yang terkait agar berkomitmen melakukan pengawalan kasus tersebut hingga ke pengadilan.
“Saya akan keluarkan sprin untuk kasus ini minggu depan dan saya minta kalian pantau dan saya juga minta kalian untuk komitmen sampai di pengadilan dan dokumen-dokumen harus di stor semua, dan jangan sampai kalian berhenti di tengah jalan. Kami akan melaporkan pemeriksaan, saksi, saksi ahli, inspektorat, BPK agar bisa terang menderang mengusut kasusnya,” ujar Frist Nale. (B)






