
Kendari, Radarsultra.co — Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar rapat koordinasi terkait pemenuhan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi Satu Data Indonesia (SDI).
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kota Kendari mulai pukul 10.00 WITA, dipimpin oleh Kabid Makro (perencanaan, pengendalian dan evaluasi daerah) Bappeda Kota Kendari, Indah Sriwana Sanggo, SE, M.Si.
Rapat ini dihadiri oleh perangkat daerah pengampu data, termasuk BPS, Dinas Kominfo, serta sejumlah produsen data dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Pembahasan difokuskan pada percepatan penyediaan bukti dukung dan pemenuhan indikator IPS tahun 2025, serta evaluasi implementasi SDI di Kota Kendari.
Dalam pemaparannya, Bappeda menegaskan bahwa pemenuhan nilai IPS menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas tata kelola data daerah. Penilaian IPS dilakukan setiap tahun dan meliputi lima domain utama yaitu: Prinsip Satu Data Indonesia (SDI), Kualitas Data, Proses Bisnis Statistik, Kelembagaan, dan Statistik Nasional.
Bappeda selaku koordinator SDI Kota Kendari menjelaskan bahwa kehadiran metadata dan Portal SDI diharapkan mampu meningkatkan nilai IPS sekaligus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia.
“Kami menargetkan pada 19 Desember seluruh progres keterpenuhan indikator sudah siap, termasuk seluruh bukti dukung dari OPD produsen data,” ujar Indah Sriwana Sanggo, Rabu (19/11/2025).
Bappeda juga telah menyusun klasifikasi data berdasarkan OPD pengampu yang selanjutnya akan dibagikan kepada masing-masing produsen data untuk dilengkapi.
Seluruh berkas akan diupload ke G-Drive yang disediakan Dinas Kominfo sebelum dilakukan verifikasi dan unggah resmi ke Portal SDI.
Di tempat yang sama, Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari memaparkan kondisi terkini nilai IPS Kota Kendari.
Pada 2023, posisi Kota Kendari masih berada pada level kurang dengan nilai 1,2–1,3. Namun terjadi peningkatan cukup signifikan pada 2024 dengan nilai 1,9 atau berada pada level “cukup”.
BPS mengingatkan bahwa penilaian IPS mencakup 5 domain, 19 aspek, dan 38 indikator yang semuanya harus disertai bukti dukung yang valid.
Setiap OPD sebagai lokus penilaian diwajibkan menyiapkan bukti dukung lengkap, termasuk Lembar Kerja Evaluasi (LKE), SOP, metadata, hingga surat edaran terkait tata kelola data.
Untuk domain 1–3, penilaian dominan berfokus pada kegiatan dan penerapan teknis data statistik.
Sementara domain 4–5 banyak memerlukan dukungan dokumen dari Bappeda dan Dinas Kominfo.
Rapat juga menguraikan indikator pada Domain 1 (Prinsip SDI), khususnya aspek standar data statistik.
Level kematangan penerapan standar tersebut dinilai mulai dari level 1 hingga level 5, mulai dari OPD yang belum menerapkan standar sama sekali hingga pada tahap evaluasi dan pemutakhiran berkala bersama walidata.
Beberapa bukti dukung yang wajib disiapkan antara lain:
– Definisi operasional dan klasifikasi pada setiap data
– Screenshot juknis dan tampilan Web Indah sebagai bukti validasi
– Surat Edaran yang ditandatangani Sekda
– SOP yang ditandatangani Walidata (Kominfo)
– File excel sesuai format yang diunggah ke Portal SDI
Saat ini, seluruh bukti dukung sementara dikumpulkan dalam folder drive sebelum diproses lebih lanjut oleh Dinas Kominfo.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal Pemkot Kendari untuk memperkuat tata kelola data daerah menjelang penilaian IPS 2025.
Implementasi Satu Data Indonesia menjadi prioritas pemerintah daerah sebagai dasar perencanaan berbasis data, peningkatan transparansi, dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.***






