Baubau, Radarsultra.co – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri prosesi pelantikan Paduka Yang Mulia (PYM) Sultan Buton XLI, Laode Muhammad Sjamsul Qamar, dalam upacara adat Bulilingiana Pau yang berlangsung di Baruga Keraton Buton, Baubau, Jumat, 18 Oktober 2024.
Pelantikan Sultan Buton XLI ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk perangkat adat Kesultanan Buton, Ketua DPRD Provinsi Sultra, dan Ketua Umum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN).
Andap Budhi Revianto, yang juga diberikan gelar kehormatan adat Mia Ogena Bawaangi Yi Sulawesi Tenggara oleh Sultan Buton XL, mengungkapkan rasa hormat dan kebanggaannya bisa hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Andap menyampaikan pentingnya menjaga nilai-nilai adat dan budaya Buton, yang menjadi warisan luhur masyarakat setempat.
“Saya merasa terhormat bisa hadir sebagai bagian dari keluarga besar Kesultanan Buton dan masyarakat adat. Gelar kehormatan adat ini memiliki makna mendalam bagi saya, karena mengandung nilai-nilai luhur Sara Pataanguna yang harus saya aktualisasikan dalam setiap langkah kepemimpinan,” ujar Andap, dengan penuh rasa syukur, Jumat (18/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Andap juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan formal.
Ia mengungkapkan niatnya untuk menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat, sebagai upaya untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.
“Saya menyadari bahwa hak-hak masyarakat hukum adat harus lebih diperhatikan. Karena itu, sepulang dari perhelatan ini, saya akan melakukan komunikasi dengan DPRD Provinsi Sultra untuk mengusulkan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat agar menjadi bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024-2029,” jelas Andap.
Inisiatif pembentukan Perda ini, menurut Andap, bertujuan agar masyarakat hukum adat dapat memperoleh pengakuan dan perlindungan dalam kerangka hukum yang jelas, serta memperkuat keberadaan lembaga adat sebagai penjaga nilai-nilai luhur dan kearifan lokal di Sultra.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting untuk hadir dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Negara melalui pemerintahan daerah harus hadir untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat,” tegasnya.
Pelantikan Sultan Buton XLI ini juga memberikan harapan besar agar nilai-nilai adat dan budaya tetap menjadi landasan dalam menghadapi dinamika sosial, termasuk dalam persiapan Pilkada Serentak 2024.
Andap mengingatkan agar perbedaan pilihan politik dalam Pilkada tidak menjadi alasan untuk berkonflik.
“Perbedaan pilihan dalam Pilkada bukanlah alasan untuk berkonflik. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai _Sara Pataanguna_, kita semua diharapkan bisa menjaga kedamaian dan persatuan,” ujar Andap, menutup sambutannya.
Dengan diinisiasinya Perda Masyarakat Hukum Adat, diharapkan masyarakat adat di Sultra akan mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang lebih baik dalam kerangka hukum yang jelas.
Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam melestarikan budaya dan adat istiadat lokal.*






