Kendari, Radarsultra.co.id – Hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap kepatuhan standar layanan publik bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukan bahwa salah satu Polres di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berada di dalam zona kuning yang artinya memiliki tingkat kepatuhan sedang dalam standar layanan publik.
Pelaksana Tugas (PLT) Ketua ORI Sultra, Ahmad Rustan mengatakan, Polres yang dimaksud yaitu Polres Konawe.
Menurutnya, ada beberapa komponen standar yang belum dilengkapi oleh Polres Konawe terkait dengan unit layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Ada komponen standar yang belum dilengkapi, jadi, contoh misalnya salah satu yang belum dilengkapi oleh Polres Konawe di layanan SIM yakni informasi dan prosedur pengaduan tidak dipublikasikan,” ungkap Ahmad Rustan. Kamis (4/1/2018).
Polres Konawe dinilai belum secara maksimal melakukan publikasi kepada masyarakat mengenai prosedur pengaduan seperti yang telah dilakukan oleh beberapa Polres lainnya di wilayah hukum Polda Sultra.
“Di polres lain itu ada, misalnya di Polres Kendari, kalau kita masuk ke dalam ruang layanan publiknya, misalnya anda memerlukan layanan kami dapat menghubungi melalui misalnya lewat telepon, SMS, atau Whatsapp (WA), itu lah yang dimaksud dengan informasi tata cara pengaduan, dia harus dipublikasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Rustan mengatakan, publikasi layanan publik seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 25 khususnya pasal 15 dan pasal 21 tentang pelayanan publik baik itu prosedur layanan, prosedur aduan dan lain sebagainya sangat penting dipublikasikan untuk kelancaran proses pelayanan.
“Kalau itu tidak ada, itu bisa menyulitkan bagi pengguna layanan, kalau misalnya ada masalah, masyarakat akan kebingungan untuk melakukan aduan atau kompline,” tukasnya (B)






