1

Miris, Di PT. VDNI, TKA Digaji 25 Juta dan Putra Daerah Digaji 2.5 Juta

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Gajinya dikebiri, Buruh operator alat berat PT.VDNI sebut perusahaan tabrak aturan. Buruh supir pengangkut ore nickel PT. VDNI pertanyakan kinerja Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Slawesi Tenggara (Sultra).

1

Para buruh operator alat berat atau sopir mobil pengangkut ore nickel yang bekerja di PT. Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Senin, (11/02/19).

Kedatangan mereka ke rumah rakyat ini adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait upah yang diterima tiap bulannya dari perusahaan tambang terbesar di Sultra ini.

Puluhan buruh sopir yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Buruh (LEMBUR) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini mengaku telah menerima gaji yang sangat tidak sepadan dengan apa yang telah mereka berikan kepada PT. VDNI.

Dalam orasinya, puluhan masyarakat buruh PT. VDNI Morosi Kabupaten Konawe ini mengaku gaji mereka telah dikebiri oleh oknum perusahaan yang telah memperjual belikan tenaga kerja lokal dengan harga yang sangat kontras perbedaannya dibandingkan dengan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Jendral Lapangan LEMBUR Sultra, Drs. Sugianto Fara yang mengatakan bahwa  para supir lokal atau operator alat berat pengangkut ore nickel milik PT. VDNI ini harusnya mendapat perlakuan yang sama dari PT. VDNI, pasalnya, para buruh sopir lokal ini juga memiliki kemampuan yang sama dan jam kerja yang sama dengan TKA di PT. VDNI.

BACA JUGA :  PT. SJAP Diduga Lakukan PHK Sepihak, Ratusan Warga Tuntut Keadilan

“Mereka sopir angkut daripada nickel atau yang disebut dengan alat berat, dan mereka adalah tenaga kerja yang terdidik yang memiliki skill yang telah mendapatkan sertifikat dari pemerintah dan yang artinya mereka telah diakui oleh negara,” kata Aktivis senior di Sultra itu.

“Yang menjadi masalah disini adalah kesenjangan upah, TKA memiliki gaji 25 juta sebulan, sedangkan para pekerja lokal ini yang memiliki kemampuan yang mumpuni yang bekerja di berbagai perusahaan kemudian direkrut dan masuk di perusahaan PT. VDNI itu digaji 2.5 juta, apakah ini tidak bertentangan dengan undang-undang ? Atau bagaimana cara dinas ketenagakerjaan mengatur daripada upah itu, dia sama ratakan antara upah buruh babgunan dengan buruh yang memiliki skill khusus,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Sobek di Bagian Wajah, Seorang Wanita Konawe Dibacok Hingga Tewas

Tidak hanya itu, para buruh juga mengeluhkan soal Pemberhentian Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT. VDNI terhadap beberapa buruh yang mengeluhkan kondisi gaji yang mereka terima.

“Kemudian PHK sepihak, disini kami mempertanyakan dimana letak pemerintah provinsi dan kabupaten dalam persoalan ini ?. Kalau ada kesalahan sedikit saja langsung dilakukan PHK sepihak, dan PHK sepihak ini jelas-jelas melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Sultra Komisi IV Sudarmanto Saeka mengatakan bahwa hal serupa sudah sering terjadi wilayah Sultra, dan untuk menindakinya dibutuhkan bukti-bukti yang kuat terkait persoalan yang dihadapi.

“Persoalan ini sudah sering terjadi, selama saya berDPR kurang lebih menjelang 5 (Lima) tahun ini sudah belasan aduan yang kami terima, dan untuk persoalan ini kami minta bukti dan saksi agar kami bisa bergerak memanggil pihak-pihak terkait untuk diselesaikan persoalannya, kalau kita datangi sekarang pihak terkait yang dimaksud bisa jadi kita juga yang disalahkan,” ungkapnya.

1
1