1

Mantan Kadis Pertanian Butur Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejati

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi percetakan sawah Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2010-2012, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah melayangkan panggilan yang keduakalinya kepada Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Butur, Budianti Kadidaa selaku kuasa penguasa anggaran dalam proyek tersebut.

Mawan, Sekretaris Umum LEPIDAK Sultra

Pihak Kejati telah mengirimkan surat panggilan kepada Budianti Kadidaa pada Selasa (10/4/2018) untuk kiranya memenuhi panggilan tersebut pada Rabu (11/4/2018), namun mantan Kadis Pertanian Butur tersebut tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

1

Sekretaris umum LEPIDAK Sultra, Mawan selaku pihak yang melaporkan dan mengawal kasus tersebut mengatakan, panggilan tersebut merupakan panggilan yang keduakalinya melalui surat panggilan instruksi kepada Bupati Butur, Drs. Abu Hasan.

“Pihak Kejati melayangkan lagi surat panggilan yang ke dua kalinya kepada mantan kadis pertanian Butur lewat surat panggilan instruksi kepada bapak Bupati Butur, Drs. H. Abu Hasan, untuk memerintahkan mantan kadis pertanian Butur Ir. Budianti Kadidaa M.Si untuk menghadiri panggilan yang kedua kalinya karena panggilan yang pertama tidak dihadiri,” kata Mawan, Kamis (12/4/2018).

BACA JUGA :  Disebut Pembohong, Bupati Konsel Tempuh Jalur Hukum

Lebih lanjut, Mawan mengatakan bahwa pihak Kejati juga telah memanggil sejumlah oknum yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan Korupsi Percetakan Sawah Butur tersebut.

“Dan adapun nama-nama yang dipanggil oleh kejaksaan tinggi Sultra untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi percetakan sawah anggaran 2010-2012 di kabupaten Butur yang tersebar dibeberapa kecamatan yaitu pak Murni selaku Kepala Desa (Kades) Peteteaa, Kecamatan Kulisusu Utara kabupaten Butur, pak Arsad selaku ketua kelompok tani Desa Peteteaa dan pak Arifin, Sp selaku PPTK desa Peteteaa,” lanjut Mawan.

Rencana pembangunan percetakan sawah butur telah diprogramkan oleh Pemerintah Kabupaten Butur untuk dilaksanakan di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Kulisusu, Desa Eelahaji dan Desa Wacu Laea keemudian di Kecamatan Kulisusu Utara Desa Peteteaa.

BACA JUGA :  PDI Perjuangan Sultra Antar Tiga Desa Raih Penghargaan di Trisakti Tourism Award 2025

Dalam proyek pertanian tersebut, Mawan mengatakan, dugaan anggaran yang telah dihabiskan diperkirakan mencapai angka kurang lebih 8 (Delapan) Miliar Rupiah.

“Anggarannya sekitar 8 Miliar, dan minggu lalu pihak Kejati Sultra sudah memeriksa 2 (Dua) orang saksi sekaligus korban tanah mereka yang di kena percetakan sawah tersebut, dan kami meminta juga agar pihak Kejati Sultra memanggil kedua kalinya pihak PPK, tim pengawas lapangan tiap-tiap kecamatan, bendahara dinas pertanian kabupaten buton utara tahun 2010-2014 guna dimintai keterangan terkait lokasi percetakan sawah di Kabupaten Butur yang sudah menjadi hutan belantara dan tidak punya asas manfaat sama sekali bagi masyarakat,” jelasnya. (B)

1
1