Kendari, Radarsultra.co.id – Dari ratusan kasus temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) di tahun 2017 ini, ada lima kasus temuan yang telah masuk proses pro justitia atau masuk ke proses hukum.
Kepala BPOM Sultra, Adilah Pababbari mengatakan, ke lima perkara tersebut merupakan kasus produk kosmetik dari distributor, toko dan penjual online yang semuanya merupakan produk tanpa ijin edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya.
“Untuk lima perkara ini ada prosedur yang kami dilakukan sebelum masuk ke pro justitia seperti gelar perkara dulu, kita liat berapa kali melakukan pelanggaran dan berbagai pertimbangan lain jadi tidak semua kasus pelanggaran langsung masuk pro justitia” ujarnya saat ditemui di Kantor BPOM Sultra. Jumat (29/12/17)
Adilah juga menambahkan, perkara-perkara tersebut ditemukan dalam berbagai kegiatan pengawasan BPOM Sultra saat operasi intensif BPOM dan Polda Sultra di Kabupaten Kolaka, dari hasil penertiban pasar di Kabupaten Bombana dan dari hasil Operasi Gabungan Daerah (Opgabda) di Kabupaten Muna.
“Jadi semuanya telah masuk proses hukum dan telah masuk tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti di kejaksaan” jelasnya.
Dengan semakin maraknya penyebaran produk-produk yang tidak layak edar seperti produk TIE, kadarluarsa, mengandung bahan berbahaya dan rusak, masyarakat diharapkan bisa lebih teliti lagi dalam membeli dan menggunakan produk dan untuk keamanan sebaiknya periksa produk dengan mengecek nomor registrasi produk di BPOM RI melalui link http://cekbpom.pom.go.id/ . (B)






