Kendari, Radarsultra.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu tersangka baru hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Bank Sultra.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra tersebut berinisial TFH bin RH.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, penetapan TFH bin RH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.
“Peranan TFH bin RH ini adalah rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah, tersangka TFH mendapatkan fee untuk dana yang telah digelapkan tersangka AGK,” ungkap Dody, Kamis, (2/3/2023).
Sebelumnya, Dody menambahkan, Pidsus Kejati Sultra juga telah memanggil dan memeriksa sebagai saksi yaitu divisi IT Bank Sultra berinisial AB sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bank Sultra.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Nomor: Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023,” jelasnya.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan AGK sebagai tersangka pada tahun lalu, karena melakukan tindak pidana korupsi, adapun modus penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan AGK, yaitu dari tanggal 20 Agustus sampai dengan 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah Bank Sultra. yang dilakukan sebanyak 21 kali
“Kemudian tersangka AGK ini memindahbukukan ke dalam 20 rekening nonaktif yang sudah tidak digunakan lagi,” jelas Dody.






