Kendari, Radarsultra.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 6 Kendari pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini menghadirkan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH, sebagai narasumber, yang membawakan materi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Narkotika.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 siswa, didampingi kepala sekolah dan para guru.
Dalam pemaparannya, Dody, SH menjelaskan dampak penggunaan media sosial bagi siswa, terutama terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ia juga mengingatkan bahaya narkotika yang semakin marak di kalangan remaja.
“Saat ini banyak penyalahgunaan media sosial yang dapat berdampak hukum. Oleh karena itu, siswa harus lebih bijak dalam menggunakannya agar tidak terjerat Undang-Undang ITE,” jelas Dody, Senin, (10/2/2025).
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjauhi narkotika.
“Peredaran narkotika semakin luas dan menyasar pelajar. Jangan sampai terjerumus, karena dampaknya sangat merugikan,” tambahnya.
Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif.
Para siswa sangat antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber, terlebih karena panitia menyediakan hadiah bagi yang berpartisipasi.
Kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WITA, ditutup dengan pemberian cendera mata kepada siswa-siswi dan sesi foto bersama.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dan mencegah mereka dari tindakan yang melanggar hukum.*






