Kendari, Radarsultra.co.id – Aplikasi Elektronik Hubungan Masyarakat (E-Humas) dengan layanan penerimaan pengaduan pelayanan publik (SP4N LAPOR) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari ternyata memiliki perbedaan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Moh Abdul Razak menjelaskan, “Untuk aplikasi E-Humas hanya sebatas menerima aduan masyarakat Kota Kendari saja. Semetara, untuk layanan penerimaan pengaduan pelayanan publik (SP4N LAPOR), jangakauannya se-Indonesia yang sudah terkoneksi dengan Staf Kepresidenan, Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi” jelas Moh Nur Razak Jumat (12/4/2019).
Lanjutnya, kedepannya aplikasi e-Humas juga akan terkoneksi dengan SP4N LAPOR. Saat ini Pemerintah Kota Kendari sedang sosialisasikan SP4N LAPOR kepada masyarakat, agar masyarakat Kota Kendari dapat megetahui tempat aduan.
“Sebenarnya sejak tahun lalu masyarakat kita sudah bisa mengakses layanan SP4N LAPOR ini. Dan layanan SP4N LAPOR ini khusus di Provinsi Sultra, kita lah yang terbagus,” katanya.
Ditahun 2018 lalu sudah ada puluhan aduan masyarakat yang masuk pada aplikasi SP4N LAPOR. Puluhan aduan yang masuk tersebut langsung diproses oleh OPD yang bersangkutan.






