Kendari, Radarsultra.co.id – Tidak bisa dipungkiri saat ini angkutan umum berbasis Online atau Grab di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kian merajalela, hal tersebut juga telah menyulut berbagai macam protes dari para supir Angkutan Umum Kota (Angkot) maupun Taxi konvensional.
Suatu aksi protes/demo kembali dilakukan oleh DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Kendari bersama puluhan supir angkot dan Taxi se-Kota Kendari di pelataran Eks MTQ Kendari Sultra.

Ketua Organda Kendari, Rahmad Buyung selaku penanggung jawab aksi mengatakan, aksi demo tersebut bermaksud untuk menunjukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra bahwa pihaknya menentang dengan tegas kehadiran/pengoprasian Grab di Kota Kendari.
“Maksud kami melakukan aksi unjuk rasa ini adalah untuk menunjukkan kepada Pemda Sultra bahwasanya kami menentang dan menolak dengan tegas kehadiran GRAB selaku perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi untuk beroperasi di Kota Kendari dan sekitarnya,” ujar Rahmad, Senin (18/12/17).
Selain itu, dalam aksi tersebut pihaknya juga mengingatkan kepada Pemda Sultra agar tetap melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada perusahaan angkutan umum penyediaan dan permintaan angkutan umum.
“Kami melakukan aksi unjuk rasa ini dengan tujuan guna mengingatkan tentang kewajiban Pemda Sultra kepada para pengusaha angkutan umum yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh Pemda Sultra sebagaimana diatur pada pasal 197 ayat (1) huruf (b) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara Angkutan Wajib memberikan perlindungan kepada Perusahaan Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan angkutan umum,” lanjutnya (B)






