Kendari, Radarsultra.co.id- Terkait dugaan oknum Dosen Universitas Haluoleo (UHO) yang terlibat peredaran uang palsu (Upal) jenis Dollar Amerika beberapa waktu lalu. Kepala Biro Umum dan Kepegawaian UHO, Rafiuddin mengatakan sanksi terberat yang akan di berikan yakni diberhentikan secara tidak hormat.
Kepala Biro Umum dan Kepegawaian UHO La Ode Rafiuddin mengatakan sanksi yang dikenakan dari institusi bagian kepegawaian telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
“Sanksinya tergantung dari tingkat kesalahan, ada di pasal 6 hukuman ringan (teguran) , sedang (penundaan kenaikan pangkat), dan sanksi terberat (berhentikan tidak hormat). Sehingga sekarang harus kami lihat dulu tingkat kesalahannya apakah dia mencetak ataupun mengedar. Dan sanksinya bisa saja penurunan pangkat, dan bisa saja diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Rafiuddin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/5/2017).
Sementara itu pihak institusi, masih menunggu laporan resmi dari hasil penyelidikan dan akan dikonfirmasi ke pihak polda, sebab masih ditangani oleh pihak penegak hukum dan pihak UHO masih menunggu laporan pihak polda.
“Hingga saat ini, kami belum menerima konfirmasi apakah sudah dinyatakan tersangka atau tidak. Jika sudah terbukti, maka tentu kami akan mengambil langkah dalam hal ini harus sesuai aturan-aturan yang berlaku mengenai aturan kepegawaian,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa selama tiga hari ini pihak universitas belum yakin bahwa apakah dia benar Dosen UHO, namun hari ini setelah kami menyesuaikan dengan data yang kami miliki bahwa pihak yang diyakini adalah benar seorang Dosen yang terdaftar sebagai pengajar di Kesehatan Masyarakat UHO.
“Mengenai masuknya dia ke UHO merupsksn pindahan dari RS. Bahteramas. Berdasarkan prosedur sudah benar, namanya orang pindah keluar ataupun pindah masuk asal jelas syarat-syaratnya dan terpenehui tentunya akan diterima. Namun saya sendiri baru melihat dosen ini,” katanya.
Sementara itu, menurut Kasubag Umum dan Keuangan Jurusan Kesmas Hamsina mengatakan bahwa mereka tidak tahu persis masalah pribadi yang melibatkan Sahrudin tersebut.
“Dia paling datang mengajar, pribadinya tidak kami tahu persis, sebab pribadinya biasa saja karena komunikasipun kami jarang sama dia. Bahkan mukanya saja tidak familiar bagi saya, karena kami staf administrasi hanya menetap diruangan,” jelasnya.

Penangkapan Sahruddin terjadi pada Jumat 5 Mei 2017 di kompleks BTN Riski I Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari bersama barang bukti berupa 88 lembar uang pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar AS, satu lembar pecahan 20 dolar AS, 11 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 101 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, dua buah alat pendeteksi uang serta satu unit. Dan setelah sebelumnya diamankan 2 orang yakni Siswanto (52) dan Pasotonggi (48) oleh petugas Bandara HO Kendari, Kamis, 4 Mei 2017, sekira pukul 17.15 Wita. (B)






