Kendari, Radarsultra.co.id – Warga Kabupaten Muna Barat (Mubar), Kamis pagi (3/8/17) digemparkan dengan tragedi penganiayaan yang berujung maut disalah satu rumah warga di Desa Wandoke, Kecamatan Tikep, Mubar. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Peristiwa na’as tersebut terjadi sekitar pukul 06.50 WITA dimana saat itu korban atas nama La Faala (55) sedang berada didalam rumahnya bersama anaknya dan dua orang teman anaknya yang masih tertidur pulas sesaat sebelum kejadian.
Kepala Kepolisian Reserse (Kapolres) Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menjelaskan mengenai kronologi penganiayaan tersebut bahwa saat kejadian sang anak sempat terbangun dan membantu ayahnya yang tengah dianiaya.
“Pada Hari Kamis tanggal 3 Agustus 2017 sekitar pukul 06.30 WITA saat itu anak korban atas nama La Fandi sementara tidur bersama temannya yaitu Askar Delahoya dan Risman, tiba-tiba anak korban ini terbangun kerena mendengar suara teriakan dari dalam rumah dan melihat pelaku sedang memukuli ayahnya, kemudian anak korban mencoba membantu dengan menendang pelaku dan saat itu juga pelaku tersebut langsung mengambil sebuah parang yang terletak didapur rumah korban, karena telah memegang parang anak korban melarikan diri keluar rumah sambil membangunkan kedua temannya yang sedang tidur,” ungkap Agung Ramos. Kamis (3/8/17)
Lebih lanjut, Agung Ramos juga mengatakan bahwa setelah beberapa saat berada didalam rumah korban, Pelaku yang diketahui tetangga korban atas nama La Ode Tarisi bin La Ode Tarusu (25) keluar sambil memegang sebilah parang dan menuju rumahnya.
“Tidak lama kemudian pelaku keluar dari rumah rumah korban sambil memegang sebilah parang dan langsung menuju rumahnya,” lanjut Agung.
Setelah pelaku meninggalkan rumah korban, La Fandi bersama kedua temannya masuk kembali ke dalam rumah dan betapa terkejutnya si anak mendapati ayahnya telah bersimbah darah dengan luka bacok yang cukup parah dibagian leher belakangnya.
Hingga saat ini belum diketahui pasti motif pelaku menganiaya korban dengan begitu sadis hingga menyebabkan korban merenggang nyawa, namun menurut keterangan yang didapatkan oleh pihak Polres Muna, pelaku diketahui pernah mengalami gangguan jiwa dan pernah diantar oleh keluarganya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari untuk mendapatkan perawatan kejiwaan.
Bukan hanya itu, pelaku juga pernah ditahan oleh Polsek Tikep Muna karena kasus pengancaman pada tahun 2014 lalu, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan di Polres muna dan diancam dengan pasal 338 subsider 351 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (B)






