Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan ribuan obat ilegal di Hari Aksi Nasional Pemberantasan Obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Rabu, (4/10/2017).
Ribuan obat ilegal tersebut merupakan hasil temuan BPOM dari tahun 2016 sampai dengan pertengahan tahun 2017 ini, yang terdiri dari obat-obatan, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan dan pangan.
Kepala BPOM Kendari, Adilah Pababari, saat ditemui di Kantor BPOM Kendari mengatakan, seluruh obat, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan yang akan dimusnahkan tersebut sebanyak 9.324 item dengan nilai mencapai Rp.1.486.344.845.
“Pada hari ini akan kami melaksanakan pemusnahan secara simbolis dan temuan dari 2016 sampai dengan pertengahan tahun 2017 sebanyak 9.324 item dengan nilai ekonomis 1.4 Milyar lebih,” ungkap Adilah, Rabu (4/10/2017).

Lebih lanjut Adilah mengatakan dari hasil pengawasan peredaran obat yang telah dilakukan oleh BPOM secara rutin menunjukan masih banyak ditemukan peredaran obat ilegal diseluruh wilayah Republik Indonesia (RI).
“Pengawasan peredaran obat yang dilakukan secara rutin oleh Badan POM menunjukan masih banyak ditemukan peredaran obat ilegal dan juga penyalahgunaan obat di masyarakat di seluruh wilayah RI,” lanjutnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Sultra, Lukman Abunawas diundang untuk meresmikan aksi Nasional Pemberantasan Obat ilegal dan penyalahgunaan obat tersebut mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan di Sultra.
“Tentunya mewakili pemerintah daerah Prov Sultra menyambut dengan baik kegiatan yang telah dilaksanakan pada hari ini tentunya pencanangan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat di seluruh Indonesia,” ujar Lukman Abunawas (LA).

Selain itu LA juga mengatakan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat pihak pemerintah dan pihak-pihak terkait telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan surat penegasan dari menteri dalam negeri.
“Tentunya kami dijajaran pemerintah daerah provinsi sudah mendapatkan surat penegasan dari menteri dalam negeri sebagai pembina dan penanggung jawab tentang pembinaan generasi muda dan juga sebagai koordinator aksi untuk memberantas penyalahgunaan obat terlarang, obat ilegal di seluruh Indonesia,” tukasnya. (b)






