1

Jelang Nataru 2021, BPOM Kendari Temukan Ratusan Produk Ilegal

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menemukan ratusan produk ilegal atau tidak memenuhi ketentuan (TMK) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketgam: Hasil temuan BPOM Kendari berupa produk tidak layak edar.

Melaui intensifikasi pengawasan terhadap produk obat dan kosmetik mulai 1 sampai 21 Desember 2021 di Sultra tersebut, BPOM menemukan total 137 produk TMK yang terdiri dari 125 produk rusak dan 12 produk kadaluarsa.

1

Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan, intensifikasi pengawasan ini dilakukan BPOM Kendari ini bekerjasama dengan Disperindag Sultra dan Dinkes Kota Kendari.

BACA JUGA :  Saleh Lasata Lantik Bupati dan Wakil Bupati Dua Daerah

Adapun nilai ekonomis dari temuan hasil intensifikasi jelang Nataru 2021 ini sebesar Rp. 2.043.500,” ujarnya dalam Konfrensi Pers di Kantor BPOM Kendari, Senin, (27/12/2021).

Selain itu, lanjut Yoseph, sebanyak 39 sarana telah dilakukan intensifikasi menjelang Nataru 2021 ini yang terdiri dari 16 sarana distributor dan 23 sarana ritel.

Dari 16 sarana distributor terdapat 13 yang memenuhi ketentuan dan 3 yang TMK. Sementara dari 23 sarana ritel, 10 memenuhi ketentuan dan 13 TMK,” ungkap Yoseph.

Intensifikasi dan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM Kendari ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan, seperti tanpa izin edar (TIE), kadaluarsa dan rusak (kemasan peyok, berkarat, rusak dan lain-lain).

1
1