Kendari, Radarsultra.co.id – Sidang atas perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MA) belum usai, namun pihak tergugat dalam hal ini KPU Kota Kendari dan Tim Paslon Walikota ADP-Sul menyakini 100 persen bahwa bukti-bukti atas tuduhan pelanggaran yang dialamatkan ke pihaknya lemah dan tidak akurat.
“Yang mereka gugat ini kan KPU Kendari dan tim kami, tapi bukti buktinya lemah. Kami yakin keterangan yang kami berikan atas gugatan pemohon itu kuat dan akurat 100 persen,” jelas Wakil Sekretaris DPW PAN Sultra ADP-Sul Bahar, kepada Radarsultra saat dihubungi via telepon usai menghadiri siding perkara Pilkada, Jumat (24/3/2017).
Lebih lanjut Bahar menjelaskan, bahwa saat ini pihak tergugat, sudah memberikan keterangan dihadapan sidang.
Menurutnya, lemahnya bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat justru akan mempersulit pihak penggugat.
“Kami 100 persen menolak tuduhan pelanggaran ini, karena selain mencederai proses demokrasi yang ada, nama KPU juga ikut tercoreng karena masalah sengketa ini. Bukti-bukti yang diajukan juga sangat lemah, lemahnya gugatan mereka dari awal itu ada di dalam UU nomor 10 pasal 158 tahun 2016, ini justru akan mempersulit mereka,”urai Bahar.
Untuk diketahui, tim Pasangan Calon Walikota Kendari nomor urut 1 Abdul Razak-Haris Andi Surahman sebelumnya telah melayangkan gugatan atas dugaan pelanggaran Pilkada oleh KPU Kendari dan tim Paslon Walikota nomor urut 2 ADP-Sul.
Sidang atas perkara tersebut saat ini tengah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Materi gugatan pemohon juga saat ini tengah di tinjau di MK hingga tahap putusan dismissal (proses memilah, meneliti gugatan yang akan bergulir di meja sidang), berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016. Putusan Dismissal ini jatuh pada tanggal 30 Maret mendatang. (B)