Kendari, Radarsultra.co.id – Sikap Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin yang melarang peliputan di Kantor ESDM Sultra dianggap telah menciderai profesi jurnalistik.

Hal itu juga menuai pertanyaan besar bagi para jurnalis yang diusir dari dalam kantor Dinas ESDM Sultra saat hendak melakukan peliputan klarifikasi terkait pelanggaran PT. Baula Petra Buana yang disuarakan oleh demonstran dari PMII,
Dinas ESDM Sultra terkesan alergi dengan kehadiran 3 (tiga) orang wartawan media online Sultra, Azwirman (Anoatimes.id), Ikas (Tenggaranews.com) dan Aidil (Sultrapost.id).
Hal tersebut diungkapkan Mirkas setelah dirinya diusir dari dalam kantor dinas ESDM Sultra. Dikatakannya, pengusiran yang dilakukan oleh Yusmin disertai dengan bentakan keras yang diarahkan kepada ketiga wartawan tersebut.
Setelah diusir, salah seorang pegawai Dinas ESDM Provinsi Sultra kemudian mengarahkan ketiga jurnalis tersebut untuk keluar dari ruangan dengan alasan bahwa larangan peliputan tersebut merupakan kebijakan dari pimpinannya.
“Media di larang masuk. Ini kebijakan pimpinan kami,” kata Pegawai Dinas ESDM tersebut.
Setelah diusir, ketiga jurnalis yang diusir sempat mempertanyakan alasan dari pihak Dinas ESDM yang melarang dan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Tak hanya itu, para pewarta juga menanyakan apakah pertemuan pihak Dinas ESDM dan perusahaan bersama masa aksi bersifat kerahasian.
“Iya, kami diusir keluar dan dilarang meliput,” ujar Ikas, salah satu wartawan yang diusir.
Tindakan Kabid Minerba ini telah menyalahi UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Pada Pasal 4 ayat 2 menjelaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Sedangkan pada Pasal 18 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)






