Jakarta, Radarsultra.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap empat kasus penyelundupan barang ilegal di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten selama tiga bulan terakhir.
Total nilai barang mencapai Rp51,23 miliar dengan kerugian negara Rp64,25 miliar.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra di Bekasi yang menyelundupkan tali kawat baja.
RH selaku Direktur Utama ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandinya dengan mengganti kode Harmonized System (HS) pada dokumen impor.
“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Helfi.
Kasus kedua berupa penyelundupan rokok di Serang, Banten.
“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” jelas Helfi.
Pelaku menempelkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan pada Sigaret Kretek Mesin.
Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia yang menyelundupkan 2.406 barang elektronik tanpa sertifikat SNI.
“Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000,” tambahnya.
Untuk kasus keempat, Helfi menjelaskan penyelundupan sparepart palsu berbagai merek mobil.
“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lain-lain,” tutupnya.
Barang-barang palsu tersebut dijual melalui Toko Sumber Abadi ke berbagai toko di Jakarta dengan nilai Rp3 miliar dan merugikan negara Rp10,8 miliar.*