Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan ribuan gram narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Ribuan gram Sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki yang bernama Jumail alias Mail (26) dan seorang perempuan bernama Anggi alias Rahmi.
Kepala BNNP Sultra, Brig Jend Pol. Bambang Priyambadha yang memimpin langsung giat pemusnahan Sabu tersebut mengatakan, bahwa kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap di Bandar Udara (Bandara) Haluoleo Kendari tepatnya di jalan Wolter Mongonsidi, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sultra, pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018 lalu.
“Keduanya berhasil kami tangkap sekitar pukul 20.45 WITA, mereka kami tangkap karena kedapatan membawa dan menguasai narkotika golongan 1 (Satu) jenis sabu,” ungkap Brig Jend Pol. Bambang, Kamis, (16/8/18).
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Brig Jend Pol. Bambang, mengatakan, pihaknya mendapatkan barang berupa 2 (Dua) bungkus paket Sabu dengan berat 0.65 gram dari tersangka Anggi.
Pemeriksaanpun berlanjut setelah kedua tersangka digelandang ke Kantor BNNP Sultra dan kembali ditemukan barang bukti lainnya dari tangan tersangka Mail berupa resi pengiriman barang dari Surabaya menuju Kendari.
Menindak lanjuti hasil temuan itu, keesokan harinya tepatnya pada hari Jumat, 27 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 WITA, tim Pemberantasan BNNP Sultra bersama tersangka Jumail menuju ke kantor jasa pengiriman barang yang tertera di resi untuk mengambil kiriman yang dimaksud dalam resi pengiriman barang tersebut.
“Setelah tersangka Jumail mengambil kiriman barang yang dimaksud, maka dilakukan pengecekan dan ditemukan 2 (Dua) paket yang dibungkus isolasi aluminium foil warna silver yang di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga narkotila golongan 1 jenis Sabu,” katanya.
Dalam giat pemusnahan tersebut, pihak BNNP Sultra membumi hanguskan barang bukti berupa 1060 Gram sabu yang terbagi dalam dua bungkusan yang diperoleh dari hasil penangkapan kedua tersangka, masing-masing bungkusan memiliki berat brutto 540 Gram dan 530 Gram.
“Dengan berat brutto secara keseluruhan 1070 Gram, dan telah dilakukan penyisihan sejumlah 5 gram untuk masing-masing bungkusan. Sehingga total penyisihan adalah sejumlah 10 gram untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium dan untuk persidangan, sedangkan sisanya dengan beeat 1060 Gram akan dimusnahkan pada hari ini,” jelasnya.






