1

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi, Delapan Tersangka Ditangkap

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi, Delapan Tersangka Ditangkap
1

Jakarta, Radarsultra.co – Tim Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap rumah produksi uang palsu di dua lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang berujung pada penangkapan delapan tersangka.

Tersangka-tersangka yang ditangkap terdiri dari SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

1

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa tersangka SUR berperan sebagai pemilik usaha uang palsu tersebut.

“Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu,” ungkap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan bahwa para tersangka telah beroperasi sejak awal tahun 2024.

BACA JUGA :  Pengamat Militer Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah enam kali melakukan pencetakan,” ucap Andi.

Ia menjelaskan bahwa dalam sekali mencetak, mereka dapat memproduksi sebanyak 12.000 lembar uang palsu.

Selain itu, Andi juga mengungkapkan bahwa jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan dengan nilai mencapai Rp300 juta.

“Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan adalah uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar.

BACA JUGA :  Operasi Seaport Interdiction: 6 Anjing K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

“Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” tambahnya.

Dijelaskan, lokasi penggerebekan terlihat dari luar seperti percetakan pada umumnya, sehingga tidak mencurigakan.

Kepolisian menjerat tersangka SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sementara JR dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU yang sama. Enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.*

1
1