Kendari, Radarsultra.co.id – Setelah melaksanakan pengundian nomor urut, kini masing-masing pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) harus segera menyelesaikan tahapan selanjutnya yaitu menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Hidayatullah mengatakan, LADK tersebut akan dilaksanakan pada 14 Februari 2018 dimana Dana Kampanye masing masing Cagub dan Cawagub harus dilaporkan dengan menggunakan nomor rekening khusus untuk LADK.
“Besok sudah ada LADK, Kita akan tunggu laporan awal dana kampanye dari masing-masing paslon dan itu disertakan di dalam rekening khusus dan rekening khusus itu artinya diluar rekening partai politik jadi jangan sampai rekening pengusung paslon itu dipakai untuk rekening paslon, tidak seperti itu,” ungkap Hidayatullah, Selasa (13/2/2018).
Lebih lanjut, Hidayatullah mengatakan, pihaknya telah mematok jumlah maksimal dana kampanye yang boleh digunakan oleh masing masing Paslon yakni senilai Rp 41 miliar rupiah.
“Jadi kita sudah tetapkan, kesepakatan bersama batasan penggunaan dana kampanye untuk masing-masing paslon itu Rp 41 miliar lebih untuk digunakan di dalam penggunaan rapat umum, dan rapat umum itu hanya untuk dua kali dalam Wilayah Sultra dengan batasan maksimal adalah Rp 10 ribu per orang, kita sudah tetapkan Rp 75 ribu per orang, mereka sudah menghitung bersama-sama mulai dari snack, makan dan transport dan yang paling tidak boleh diberi dalam bentuk uang,” lanjunya.
Selain itu, KPU Sultra juga telah mengakumulasi agenda pertemuan terbatas untuk masing masing Paslon dimana dalam pertemuan terbatas tersebut dibatasi untuk 200 orang di dalam tempat tertentu yang hanya akan dilaksanakan sebanyak 2 (Dua) kali saja.
“Selain pertemuan terbatas kemudian ada kunjungan-kunjungan, nah kunjungan-kunjungan itu kan tidak ada konsumsinya, kunjungan bisa kunjungan ke pasar, bisa kunjungan ke mall, bisa kunjungan tatap muka, itu kan boleh dengan batasan p 150 atau 100 orang,” jelasnya
Tidak hanya itu, alat peraga untuk kampanye pun dibatasi di tiap tiap daerah di Sultra
“Alat peraga kampanye yang dicetak KPU itu adalah Baliho kita ada lima, menggunakan angka maksimal, lima per pasangan calon per kabupaten, jadi kalau diakumulasikan semua ada 17 kabupaten/kota itu adalah 85, untuk umbul-umbul 20 per kecamatan, tapi kita mampu mengadakan 15 saja dan untuk spanduk dari 2 (Dua) menjadi 1 (Satu), kita hanya sanggup 1 (Satu) di seluruh desa atau kelurahan,” paparnya.
Dari ketiga tiga alat peraga kampanye, bisa diadakan sendiri oleh paslon sebanyak 150 persen dengan catatan master dan desain alat peraga itu harus disampaikan kepada KPU.
Selain alat peraga kampanye ada juga bahan kampanye yaitu brosur, leaflet, dan pamflet yang juga dibatasi penggunaannya.
“Kemudian bahan kampanye itu mulai dari leflet, brosur, pamflet, yang kita sebar per Kepala Keluarga (KK) kita mampunyai mungkin 50 per KK, dan pasangan calon boleh mengadakan 100 persen dari bahan kampanye ini,” tukasnya (B)






