Kendari, Radarsultra.co.id – Berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi (MA) RI tertanggal 30 Maret 2017, sidang sengketa Pilkada Kendari yang teregistrasi dengan nomor 26/PHP.KOT-XV/2017 atas nama pemohon Abdul Rasak-Haris Andi Surahman, dijadwalkan awal April mendatang.
“Sidang putusan akan dilaksanakan pukul 09.00 pagi tanggal 3 hingga 4 April mendatang, bersamaan dengan Kabupaten Buton Tengah, ” ujar Komisioner KPU Kendari, Iwan Rompo kepada Radarsultra, Kamis (30/3/2017).
Dalam sidang putusan dismissal (olah, teliti perkara) nanti, perkara gugatan pemohon akan ditentukan, lanjut atau ditolak. Jika ternyata gugatan diterima, maka persidangan selanjutnya akan digelar pada 6 April hingga 2 Mei 2017.
Untuk diketahui, sidang putusan ini, merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim yang di gelar MK RI pada 27 sampai 29 Maret 2017 lalu.
Sebelumnya MK RI telah mendengarkan gugatan pemohon pada 16 hingga 22 Maret lalu. Kemudian pada tanggal 20 hingga 24 Maret, MK RI mendengarkan jawaban termohon yakni KPU Kendari.
Setelah putusan dismissal dibacakan, MK selanjutnya menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim kembali pada 3 sampai 9 Mei 2017. Hasil putusannya akan mulai dibacakan pada 10 Mei dan berakhir 19 Mei mendatang.
“Sidang putusan ini di agendakan MK sejak tanggal 30 Maret sampai 5 April 2017 bagi seluruh daerah yang mengajukan gugatan termasuk Buton Selatan, Kendari, Bombana, dan Buton Tengah,” jelasnya. (B)