1

Tuntutan Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Water Sport

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Water Sport, terhadap ketiga terdakwa yakni Mantan kepala dinas (Kadis) Parawisata dan Ekonomi Kreatif Zainal Koedoes, Direktur PT Wulandari Perkasa, Andi Natsir, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Aswad Laembo terpaksa ditunda, Rabu (14/6/2017).

Penundaan tersebut dilakukan berkaitan dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum siap membacakan tuntutannya terhadap ketiga tersangka kasus Korupsi Wahana Air, Water Sport Kendari di Jalan Bypass tersebut.

1

Di dalam persidangan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Riyen SH mengatakan, pihaknya belum siap membacakan tuntutan dikarenakan pihaknya belum menyelesaikan penyusunan materi tuntutan terhadap ketiga terdakwa.

BACA JUGA :  BNN Kendari Bekuk Pengedar dan Kurir Narkoba

“Jadi, kami dari penuntut umum belum siap yang mulia,  karena materi tuntutannya belum kami rampungkan, jadi kami dari jaksa minta maaf atas tertundanya sidang ini yang mulia, tetapi secepatnya kami akan bacakan tuntutannya, “ungkap Riyen, .

Menanggapi peryataan Jaksa, Majelis Hakim Irmawati Abidin SH MH menjelaskan, Bahwa sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Water Sport sudah cukup lama digelar olehnya itu Irmawati meminta agar jaksa segera membacakan tuntutannya.

BACA JUGA :  Isi Waktu Luang di Bulan Ramadhan , 4 Warga Buton Diciduk Polisi

“Jadi tolong yah, Jaksa siapkan materi tuntutannya, karena perkara ini bulan depan harus sudah putus, karena kami juga hakim-hakim sudah dapat teguran dari Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait banyak sidang yang belum tuntas, jadi mohon perhatiannya,” Tegasnya.

Untuk diketahui ketiga terdakwa tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melalui pemeriksaan dan hasilnya, kerugian negara yang disebabkan oleh ketiga tersangka dalam pembangunan pekerjan water sport mencapai Rp 300 juta lebih dari total anggaran sebesar Rp 3,3 miliar yang bersumber dari APBN.(c)

1
1