Kendari, Radarsultra.co — Tiga pemuda berinisial A, A, dan I diamankan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) dalam Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025.
Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara dengan alasan memperbaiki jalan rusak.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan H. Latama, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Modus yang digunakan adalah menimbun lubang di jalan dengan tanah dan menyiramnya dengan air, lalu menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk meminta imbalan atas ‘jasa’ perbaikan tersebut,” ungkap Dir Krimum Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Seni Pabesak, S.H, Rabu, (21/5/2025).
Menurutnya, aksi tersebut meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi tidak menemukan senjata tajam atau barang berbahaya dari ketiga pelaku. Namun, mereka tetap diamankan untuk pembinaan.
“Mereka kami beri pembinaan dan imbauan agar membubarkan diri dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” jelas AKBP Seni.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk praktik pungli serta mendukung program perbaikan jalan yang dilakukan secara resmi dan transparan.**






