Kendari, Radarsultra.co.id – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) nomor 1 tahun 2017 yang merupakan prasyarat agar Indonesia dianggap layak ikut dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEOI) di dunia internasional, Selasa, (20/6)
Perpu tersebut berisi tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini akan memberikan landasan yang kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat menggali sumber-sumber penerimaan yang selama ini datanya sangat sulit diperoleh karena adanya hambatan aturan mengenai kerahasiaan perbankan.
Kepala Perwaklan BI Sultra, Minot Purwahono mengatakan, perjanjian AEOI yang telah ditandatangani oleh 50 negara ini akan membantu jika terjadi permasalahan tentang wajib pajak, sebab informasi nasabah dari 50 negara tersebut bisa dimintai informasinya.
“Jadi bukan hanya Indonesia saja, negara lain dalam AEOI juga bisa meminta informasi dana yang disimpan warga negaranya di Indonesia” ujarnya saat ditemui wartawan radarsultra.co.id.
Minot juga mengungkapkan, perpu tersebut tidak menyalahi privasi dari wajib pajak dikarenakan informasi yang diberikan tersebut adalah untuk kebutuhan pemerintah terkait kewajiban wajib pajak.
“Pemerintah kan berhak untuk mencari informasi sebanyak mungkin dari wajib pajak” ungkapnya.
Berdasarkan penyampaian dari Kepala KPP Pratama Joko Rahutomo, pelaporan yang mengacu pada perpu yang dikeluarkan di 2017 ini baru akan dilakukan pada 2018 nanti dan aset yang akan dilaporkan tersebut merupakan data mulai Januari hingga Desember 2017. (C)






