1

Tanggapi Pernyataan FWI, PT GKP: KLHK Masih Tunggu Proses PK Terkait Putusan MA

Tanggapi Pernyataan FWI, PT GKP: KLHK Masih Tunggu Proses PK Terkait Putusan MA
1

Jakarta, Radarsultra.co – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meluruskan pernyataan Forest Watch Indonesia (FWI) terkait pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat (7/2/2025), Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat Muslim, menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya memerintahkan kementerian terkait untuk mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

1

“Saat ini, pihak PT GKP tengah dalam proses hukum lanjutan melalui langkah Peninjauan Kembali (PK) ke MA,” ujar Hendry.

Ia menambahkan bahwa meskipun IPPKH dicabut, hal itu tidak otomatis membuat Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP menjadi tidak berlaku.

BACA JUGA :  Biro Logistik Polda Sultra Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik 2024

“MA telah memenangkan status legalitas IUP-OP PT GKP, dan putusan ini bersifat inkracht,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Hendry, pernyataan FWI terkait Putusan Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI oleh PTUN Kendari pada Februari 2023 yang membatalkan IUP-OP PT GKP tidak lagi relevan.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Hendry juga menegaskan bahwa tidak ada larangan mutlak bagi PT GKP untuk melakukan aktivitas pertambangan di pulau kecil.

“Pertambangan di pulau kecil dan pesisir pun boleh dan diizinkan dilakukan asal memenuhi seluruh persyaratan sesuai perundang-undangan serta dinilai dan dibuktikan langsung oleh kementerian/lembaga yang berwenang,” katanya.

BACA JUGA :  Tinjau Langsung Kegiatan Reklamasi, Dinas Kehutanan Sultra Apresiasi PT GKP

Terkait Putusan MA No. 403/K/TUN/TF/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 yang membatalkan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Hendry menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih berpegang pada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Surat tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, Kementerian Kehutanan RI belum dapat melaksanakan Putusan MA tersebut karena sedang menunggu proses PK yang tengah berlangsung di MA,” tandas Hendry.*

1
1