1

Sindikat Pencuri Rumah Berhasil Dibekuk Aparat

1

Kendari, Radarsultra.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim) bersama Sat intelkam Polres Kendari berhasil menangkap pencuri spesialis rumahan. Setelah dilakukan pengungkapan kasus selama tiga hari, sindikat pencuri tersebut berhasil ditangkap di Wawotobi pukul 04.00 Wita, Minggu (26/03/17).

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Yunan Sirait mengatakan dari hasil penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa barang-barang elektronik seperti TV, Plas Station (PS), Hand phone (HP), selain itu ada juga perhiasan seperti jam tangan, gelang dan beberapa kartu ATM.

1

“Untuk pengungkapan pencurian kali ini kami melakukan kerja sama antara sat reskrim dan sat intel kam polres kendari untuk mengungkap kasus ini, dari hasil pengungkapan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga unit TV, satu laptop, satu play station (PS), speaker aktif, perhiasan dan handphone,” kata AKP Yunan (27/03/17).

BACA JUGA :  KPU Kota Kendari Kekurangan Bilik Suara

Diceritakan bahwa sindikat pencuri rumahan yang berhasil ditangkap Minguu, l 26 Maret 2017 belum sepenuhnya terungkap dan pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lainnya.

Pelaku utamanya diketahui bernama Nuriamin alias Aril (25) seorang warga kelurahan Ranohea, Kabupaten Unaaha.

“Yang berhasil ditangkap kemarin berjumlah tiga orang dimana satu orang sebagai tersangka utamanya dan dua orang lainnya sebagai penadah. Tersangka utamanya berinisial AL. Masih ada tersangka yang lainnya dan masih dilakukan pengembangan dan saat ini anggota kami masih melakukan pengejaran,” tukas Yunan.

“Di dalam komplotan ini mereka ada yang dari warga Kendari, ada juga yang dari luar Kendari di sekitaran kota-kota di pinggiran kendari,” tambahnya

BACA JUGA :  Telkomsel Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Muna Barat

Dalam kasus pencurian ini terdapat 32 tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilakukan pencurian oleh si Aril dengan modus memasuki dan membongkar rumah.

“Jadi untuk modus pelaku ini dia memasuki rumah warga dan melakukan pembongkaran pada jam-jam rawan yaitu antara jam 03.00 sampai 05.00 subuh,” ungkap Yunan

Diketahui barang-barang hasil curian tersebut ada yang dijual di dalam daerah Kota Kendari dan di daerah daerah sekitaran kendari seperti Buton Utara, Buton, Konawe, dan Konawe Selatan.

Dari hasil pencurian Aril mengaku bisa membangun sebuah rumah untuk istrinya dengan budget mencapai Rp 300 juta.

Atas tindakan kriminalnya tersangka pencurian ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (B)