Kendari-Radarsultra.co.id Dari perkenalan melalui facebook akhirnya berujung pada penculikan. Itulah nasib sial yang dialami Nur Ilmi (14 Thn) yang masih duduk di SMP ini jadi korban penculikan juru parkir Swalayan Megros Andonohu sejak tanggal 28 Desember 2016.
Berdasarkan laporan orang tua Nur ke Polsek Konda, anaknya hilang di Rumah Sakit Bahteramas saat menjenguk ayahnya yang lagi terbaring sakit di RS Bahteramas 28 Desember 2016 lalu. Sebelum menghilang, korban sempat menghubungi orang tuanya menggunakan nomor handphone yang bukan miliknya.
Korban berpamitan kepada orangtuanya dia akan bepergian bersama temannya, namun sejak saat itu korban tidak lagi memberikan kabar kepada orangtua dan keluarganya. Pihak Polsek Konda bekerja sama dengan Tim Buser Kendari dan Tim IT untuk melakukan pelacakan dan pencarian terhadap korban.
Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan orang tua korban, penculik berhasil dilacak. Pelaku utama penculikan tersebut bernama Jumaing seorang tukang parkir swalayan Megross Anduonohu, yang beralamat di Gunung Jati Kota Lama Kendari.
Dari informasi yang di peroleh dari Kompol Dr Mauludin yang memimpin pencarian bahwa pelaku menyekap korban di Gunung Jati di daerah Sauna, dan berhasil ditemukan jam 10 pagi tanggal 4 Januari 2017.
Namun sebelumnya malam hari tim Polsek sudah sampai di TKP, pelaku mengancam dan tidak mau mengembalikan korban. Kendati pihak kepolisian yang tergabung dari Polsek Konda dan Kendari sudah melakukan pendekatan persuasive .
Ketgam: KomPol. Dr. Mauluddin bersama Kapolsek Konda IPTU. Nursaji. S.H
‘’Korban ditemukan jam 10 pagi, tapi sejak tadi malam sekitar pukul 02.00 dini hari tim sudah sampai di daerah sanuah gunung jati tempat penyembunyian korban. Namun pelaku masih belum mau mengembalikan korban. Setelah diadakan pendekatan persuasive baru dilepaskan tapi penculik berhasil melarikan diri,’’ ujar Kapolses Konda, Iptu Nursaji SH pada Radar Sultra, Rabu (4/1/2017)
Terkait dengan lepasnya penculik Nursaji mengatakan bahwa pihaknya beserta Tim Buser Polres Kendari dan Tim IT akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku penculikan ini.
“Pelakunya ini anak Gunung jati, untuk sekarang kita kembangkan dulu kasusnya dan terus melakukan pencarian terhadap pelaku ini. Walaupun kita berhasil selamatkan korban, tapi kami akan terus mengejar pelaku agar tidak ada korban lagi,’’ ujar Nursaji.
Atas tindak kriminalnya ini, Jumaing dikenai ancaman penjara selama 15 tahun dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak dan pasal 332 KUHP membawa lari anak orang. (A)