1

Seminar Perlindungan Konsumen OJK, Amiruddin : Rata-rata Masyarakat Pengguna Jasa Keuangan Belum Optimal Merasakan Manfaat dari Perlindungan Jasa Keuangan

1

Bau-bau, Radarsultra.co.id – Untuk memberikan pemahaman terkait hak-hak masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan DPR-RI menggelar Seminar Perlindungan Konsumen di salah satu hotel di Kota Bau-bau, Jumat (22/12/17).

Foto : Perwakilan OJK, Amirudin Mahidu (tenah baju coklat) Foto, Emil Rusmawansyah / Radarsultra.co.id, Bau-bau (22/12/17)

Seminar yang dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum tersebut, menghadirkan perwakilan dari OJK, Amirudin Mahidu dan Chief Executif Officer (CEO) perusahaan yang bergerak di media sosial dan game yang berbasis di Malaysia, Novi Wahyuningsih sebagai pemateri.

1

Saat membawakan materi, Amirudin mengatakan rata-rata masyarakat pengguna jasa keuangan masih belum optimal merasakan manfaat dari perlindungan jasa keuangan seperti yang telah diatur dalam undang-undang, untuk itu, pada tahun 2011 dibentuklah OJK yang memiliki tanggung jawab untuk membuat suatu sistem yang dapat melindungi pengguna jasa keuangan.

BACA JUGA :  DPD Golkar Dukung Kemenangan Annur

“Undang-undang ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi konsumen atau yang berhubungan dengan pelaku usaha, dan sejak tahun 1999 manfaat dari undang-undang ini belum dirasakan secara optimal karena belum ada instansi  pemerintah yang khusus ditugaskan untuk melakukan hal itu,” kata Amirudin.

Mengenai fungsi OJK, Amirudin mengatakan pihaknya memiliki 3 (Tiga) fungsi yang tentunya berkaitan dengan perlindungan hak-hak konsumen dimana setiap konsumen dapat mengadukan keluhan-keluhannya kepada OJK untuk ditindak lanjuti.

“Jadi kalau tugas OJK itu paling tidak ada tiga, ada fungsi pengaturan di sektor jasa keuangan, fungsi pengawasan, dan perlindungan konsumen,” lanjutnya.

“Kemudian dari sisi perlindungan konsumen, jadi memang kalau ada hal-hal yang memang terindikasi untuk penyimpangan ketentuan itu, kita akan lakukan investigasi untuk mengetahui masalah sebenarnya dan akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya

BACA JUGA :  Yudhianto: Kesejahteraan Pedagang Bukti Kemajuan Ekonomi

Di akhir kegiatan, Amirudin mewakili OJK mengatakan pihaknya berharap agar pemahaman masyarakat mengenai produk-produk jasa keuangan bisa meningkat dan masyarakat bisa memahami posisinya pada saat melakukan hubungan usaha dengan pelaku jasa keuangan.

“Dengan kegiatan ini kami harapkan pemahaman masyararakat bisa meningkat, mereka makin paham hak-hak mereka apa, terus posisi mereka pada saat melakukan hubungan usaha dengan pelaku jasa keuangan itu mereka sadar kalau mereka itu punya posisi yang setara dan kami harapkan bisa paham untuk mereka itu bisa mengetahui manfaat dan resiko dari setiap produk jasa keuangan sebelum melakukan transaksi,” pungkasnya. (A)

1
1