1

Satgas Pekat Anoa Tangkap Pelaku Pencurian Rp285 Juta di PT PERNICK

Satgas Pekat Anoa Tangkap Pelaku Pencurian Rp285 Juta di PT PERNICK
1

Kendari, Radarsultra.co — Seorang pria berinisial A alias S ditangkap Satgas Gakkum Ops Pekat Anoa 2025 Polda Sultra usai terbukti mencuri uang tunai Rp285 juta dari kantor PT PERNICK di Puuwatu, Kendari.

Pelaku melakukan aksinya secara bertahap hingga enam kali sejak pertengahan April 2025.

1

Kasus ini terungkap setelah Bendahara PT PERNICK memeriksa isi lemari uang pada Selasa, 6 Mei 2025.

Dua kantong berisi masing-masing Rp600 juta dan Rp480 juta didapati berkurang isinya.

Merespon temuan itu, perusahaan langsung memasang CCTV di ruangan penyimpanan.

BACA JUGA :  Kemenhub Serahkan Berkas dan Tersangka Pemalsuan ID Pass Bandara

Namun, keesokan paginya, Rabu, 7 Mei 2025, CCTV justru ditemukan offline dan rusak.

Kamera bergeser dari posisi semula, perangkat basah seperti direndam, memori rusak, dan laptop yang terhubung dicungkil. Akses internet di ruangan itu juga ikut dirusak.

Perusahaan kemudian menghitung ulang uang dan mendapati total kekurangan sebesar Rp285 juta.

Laporan resmi diajukan ke Polda Sultra pada Kamis, 8 Mei 2025 dan penyelidikan pun dilakukan.

Malam harinya sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kost di Jalan Laute IV, Kelurahan Mandonga, Kendari.

BACA JUGA :  Wakapolda Sultra Pastikan Kesiapan Pengamanan TPS

Dalam pemeriksaan, A alias S mengaku mencuri karena tergoda melihat lemari terbuka. Ia juga mengungkapkan penggunaan uang curian.

“Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi online/slot, dan berbelanja daring dengan total pengeluaran mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Dirreskrimum Polda Sultra melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Seni Pabesak, S.H, Jumat, (9/5/2025).

Polisi memastikan pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku atas tindak pidana pencurian.**

1
1