Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang warga Kota Kendari yang diduga pengedar narkotika jenis Shabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Kendari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP. Muh. Abdul Kadir, bahwa pihaknya bersama Tim Ditres Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial LD. A alias DD pada hari Sabtu 6 Januari 2018 lalu.
“Pengungkapan kejadian ini pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 WITA pada malam hari. Tempat kejadian di salah satu kelurahan di Kota Kendari, yaitu di Kelurahan Lapulu, dengan seorang tersangka berinisial LD. A alias DD (28) yang merupakan salah seorang buruh di salah satu perusahaan ikan di Kota Kendari,” ungkap AKBP. Abdul Kadir saat ditemui di gedung Ditres Narkoba Polda Sultra, Senin (8/1/2018).
lebih lanjut, dari hasil penangkapan, AKBP. Abdul Kadir mengatakan, pihaknya berhasil menemukan beberapa barang bukti narkotika dan non narkotika di kediaman tersangka.
“Ada beberapa barang bukti yang kita temukan yaitu narkotika diduga jenis Shabu dengan berat 10,12 gram dengan beberapa barang bukti lain non narkotika berupa Handphone (HP), uang transaksi maupun pembungkus rokok yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis Shabu termasuk celana jeans tempat menyimpan uang di dalam kamar tersangka,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui merupakan salah satu pengedar narkotika jenis shabu jaringan lapas yang memang sudah menjadi sasaran Polda Sultra.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, untuk sementara indikasi jaringan lapas itu ada, tapi ini baru keterangan dari tersangka, belum didukung dengan alat bukti yang lain bahwa dia adalah jaringan salah seorang napi yang ada di lapas. Untuk sementara masih kita dalami penyidikannya, apa benar keterangan yang diberikan atau tidak,”
Saat ini tersangka LD. A telah ditahan di Sel tahanan Mapolda Sultra dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (B)






